Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Sat Reskrim Polres Jakarta Pusat Dor Dua Residivis Jalanan
Thursday 03 Apr 2014 22:42:47

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja Sik.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi kawanan bandit residivis kejahatan jalanan berkahir dengan dihadiahi timah panas oleh petugas reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, akibatnya yang bersarang dipahanya, dimana saat melakukan aksinya menodong tiga korban yang merupakan kuli bangunan yang baru saja gajian di Jalan Salemba Tengah, Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

Dari tangan ke dua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah golok dan satu gunting seng.

Kini tersangka Angga Heriawan alias Angga,(27), masih terbaring lemas di ruang ICU RS Polri, akibat peluru yang bersarang dikakinya.

Sementara, kondisi Ibrahim alias Bom,(28), masih lebih beruntung, luka tembak di kaki kanan, tidak sampai bersarang ke tulang dan telah diamankan di kantor polisi dan dilakukan pemeriksaan.

"Sekitar pukul 22:00 WIB kedua pelaku yang ternyata residivis kambuhan ini menodong tiga kuli bangunan sedang berjalan kaki di tempat kejadian. Ke tiga pekerja bangunan yang baru gajian ditempel senjata tajam, namun karena permintaan tak digubris korban sempat digetok dan dompet dibawa kabur oleh ke dua pria residivis itu," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja. Sik,diruang kerjanya Kamis (3/4).

Akibat kejadian ini, korban kehilangan gaji hasil jerih payahnya, berupa dompet berisi uang sekitar Rp 1,6 juta.
Setelah ke dua pelaku pergi, korban Ardianto, (27), Ade Agus,(26), dan Aji Prima,(26) melapor kejadian itu ke Mapolres Jakarta Pusat.

Dan berdasarkan keterangan ciri-ciri ke dua bandit tersebut, anggota segera turun ke TKP dan melihat ke dua pelaku masih berkeliaran di sekitar TKP.

"Karena sesuai dengan ciri-ciri si tersangka, anggotai segera membekuk, namun saat hendak di tangkap, kedua pelaku mencoba kabur, bahkan sempat berupaya menyerang petugas kami dilapangan," ujar Tatan kembali.

Akibatnya, tepat di depan Rutan Salemba Jakarta Pusat, kedua tersangka terpaksa kami lumpuhkan, setelah kami berikan tembakan peringatan kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.(bhc/put)


 
Berita Terkait Perampokan
 
3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]