Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Ganja
Sat Narkoba Polres Medan Tangkap Jaringan Ganja Asal Aceh
Thursday 12 Jul 2012 01:37:48

Kompol Dony kemeja biru dan Kanit AKP S. Jufri Siregar kemeja garis garis (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN, Berita HUKUM - Kembali lagi, kali ini jajaran Sat Narkoba Polresta Medan sukses, tim berhasil meringkus sindikat narkotika jenis ganja antar provinsi dari kawasan Medan Labuhan, Rabu (11/7) siang. Dari penangkapan itu Polisi mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti ganja kering seberat kurang lebih 100 Kg.

Dari keterangan yang diperoleh dari Kasat narkoba Kompol Dony, empat tersangka itu bernama Syarifuddin alias Agam (35) Warga Perumahan Griya Martubung Jalan Tempirai VI Blok VII Kelurahan Besar Kecamatam Medan Labuhan, Syahyaruddin alias Udin (29) warga Desa Lama Dusun I Kecamatan Hamparak Perak, Khaidir alias Idir (31) warga Desa Lama Dusun I Kecamatan Hamparan Perak, Rony, alias Boges (26) warga Desa Lama Dusun I Kecamatan Hamparan Perak.

Awalnya, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, dengan maraknya narkoba di Kawasan Perumahan Griya Martubung. Pada tanggal 8 Juli 2012, Polisi mulai mengintai laporan dari masyarakat itu. Saat itu juga Sat Reserse Narkoba mengamankan Agam dari kediamannya, dan menemukan barang bukti sisa pemakaian ganja. Dari hasil penangkapan Agam itu Polisi melakukan pengembangan dan meringkus tiga orang tersangka lainnya dari kawasan Hamparan Perak. Dari situlah petugas menemukan tumpukan daun ganja kering siap edar yang beratnya mencapai ratusan kilogram.

Terbukti memiliki daun haram itu, keseluruh tersangka pun diboyong ke sat narkoba Polresta Medan beserta barang bukti lainnya, seperti sepeda motor BK 3427 ABR milik Udin, satu unit timbangan duduk yang disita dari Tersangka Idir guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut salah seorang tersangka, barang haram itu milik seorang pria yang berinisial DA (buron). Rencananya ratusan kilo ganja itu akan dijual ke luar Provinsi Sumatera Utara. "Saya cuma kurir bang, itu punya DA. Itu barang dari Aceh dan rencananya akan dijual lagi ke luar Medan," kata tersangka Idir.

Lanjutnya, untuk sekali pengantaran, tiap pembelian bila berhasil dia mendapatkan Rp 50 ribu per kilogramnya. "Saya mendapatkan Rp50 ribu bang perkilo," katanya lagi.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander mengatakan, sindikat ganja ini adalah jaringan antar provinsi. "Ini sindikat jaringan antar provinsi," tutur Dony.

Dan untuk pengembangan selanjutnya, Polisi masih terus mengejar pemilik ganja itu yang berinisial DA (DPO). "Kita terus kejar pemiliknya, yang sudah kita DPO kan," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Ganja
 
Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]