Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Saritta dan Aman Tuding KPU Kab. Takalar dan Pasangan Terpilih Curang
Tuesday 23 Oct 2012 00:33:06

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Takalar digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh dua pasangan calon kepala daerah, yakni Pasangan Calon No. Urut 4 Syamsarin Kitta dan Hamzah Barlian (Saritta) serta Pasangan Calon No. Urut 6 Andi Makmur A. Sadda dan Nashar A. Baso (Aman). Sidang pemeriksaan pertama Perkara No. 75/PHPU.D-X/2012 ini digelar pada Senin (22/10) siang, di Ruang Sidang Panel MK.

Menurut mereka, telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Takalar (Termohon) dan Pasangan Calon No. Urut 2 Burhanuddin Baharuddin dan M. Natsir Ibrahim atau biasa disebut Bur-Nojeng (Pihak Terkait). “Perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut Dua berasal dari proses Pemilukada yang curang. Menyimpang dari ketentuan perundang-undangan,” tegas Kuasa Hukum Pemohon.

Kecurangan tersebut, kata Kuasa Hukum Pemohon, dilakukan oleh Termohon dan Pihak Terkait beserta tim pemenangannya dalam berbagai bentuk, antara lain: menambah suara Pihak Terkait, mengurangi perolehan suara Pemohon, dan pelibatan struktur pemerintahan.

“Sebelum pengangkatan panitia pemungutan suara, ada komitmen antara Bupati Takalar terhadap para bakal calon anggota penyelenggara ini untuk membantu pasangan calon nomor urut dua,” ungkap Pemohon.

Menurut Pemohon, pelibatan pejabat daerah, dimulai dari para pejabat pemerintahan hingga tingkat terbawah. “SKPD seluruh pegawai negeri sipil yang bisa beliau kendalikan, kemudian melibatkan seluruh camat, lurah, sampai pada tingkat RT/RW,” papar Kuasa Hukum Pemohon. “Kecurangan ini dilakukan secara terencana oleh pejabat-pejabat daerah mulai dari merekrut PPS, PPK, dan penyelenggara.”

Bahkan, kata dia, kecurangan terjadi hampir diseluruh wilayah Kab. Takalar. “Terjadi di TPS (Tempat Pemungutan Suara), kecamatan, dan desa,” katanya.

Tak hanya itu, menurut Pemohon, pelanggaran juga terjadi pada tahap pemutakhiran data pemilih. Sebab, pemutakhiran tidak diselenggarakan oleh Termohon langsung, melainkan melalui penunjukan pihak ketiga (rekanan). Padahal, menurut Pemohon, amanah undang-undang mengharuskan dilaksanakan oleh Termohon.

Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait dan melakukan pemungutan suara ulang. Untuk sidang selanjutnya, akan dilaksanakan pada Selasa (23/10) pagi, di Ruang Sidang MK.(mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]