Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Budaya
Sarasehan Budaya KPK-Polri-Kejagung-MA
Friday 30 Nov 2012 23:01:18

Suasana acara Sarasehan Budaya KPK-Polri-Kejagung-MA di gedung PTIK Mabes Polri Jakarta Selatan, Jum'at (30/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejagung, dan MA malam ini mengadakan acara 'Sarasehan Budaya' yang dibawakan oleh budayawan kondang MH. Ainun Najib, Jumat (30/11) di gedung PTIK Mabes Polri Jakarta Selatan.

Acara Sarasehan ini dihadiri oleh Wakil Kapolri Komjen Nanang Sukarna, Ketua KPK Abraham Samad, dua wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Adnan Pandu Praja, Wamenkum Denny Indrayana, Politikus Senayan Catur, dan Budayan Sobari, Wakil Jaksa Agung Darmono.

"Korupsi di Indonesia masih sangat tinggi, semua aparat hukum bergandeng tangan dalam penegakkan keadilan agar mempunyai marwah negara kita, agar menjadi negara yang tidak korup. Kami di MA sebagai penjaga gawang banyak koruptor yang telah masuk ke meja saya dan sudah kami tindak lanjuti semua. Tidak ada imunitas dalam korupsi, zero toleran dalam korupsi, kita penegak hukum diaktifkan kebenaran hukum harus mempunyai otak untuk menyelesaikan keputusan tepat dalam pikiran kita," kata Andito pejabat Mahkamah Agung.

"Kita berdeklarasi. Sesama institusi penegak hukum, kita akan bersinergi dalam memberantas korupsi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Suhardi Alius di sela-sela acara tersebut.

Acara ini juga diselingi dengan iringan musik Kiai Kanjeng, dan drama kolosal tentang penegakkan dan ideologi bangsa, serta aksi lagu-lagu dari grup Polwan Mabes Polri.

Extra Ordinary Crime, korupsi saat ini Abraham Samad mengatakan bahwa, "Maktab'' merupakan kode istalah para koruptor untuk melakukan pertemuan artinya koruptor dalam istilah agama: tempat berjumpa, dan Hingga berita ini diturunkan, Sarasehan masih berlangsung dan disaksikan oleh ratusan pengunjung Gedung Aula PTIK.(bhc/put)


 
Berita Terkait Budaya
 
Kenduri dan Kirab Agung Nusantara Jelang HUT RI Ke 77, Boki Ratu Nita: Budaya Menjadi Induk Segala Produk Hukum
 
Nadiem Makarim Harus Belajar Kembali Tentang Kebudayaan
 
Yang Diharapkan Dari Platform Indonesiana
 
MUI Dukung Penuh Tradisi Merlawu untuk Dakwah Islam
 
Revitalisasi TIM, Anies Berharap dapat Membentuk Ekosistem Kebudayaan Berkelas Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]