Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPI
Sanksi 62 Kali Sudah Diberikan KPI Kepada 11 Lembaga Penyiaran
Thursday 13 Mar 2014 13:36:50

Konferensi Pers KPI terkait Iklan Pemilu; 'Evaluasi dan Apresiasi KPI Terhadap Lembaga Penyiaran' oleh Rahmat Arifin (kiri), Judhariksawan dan Agatha Lily (kanan) pada Rabu (12/3).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selama kurun waktu tujuh bulan (Agustus 2013-Februari 2013), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan 62 Sanksi kepada sejumlah lembaga penyiaran. Sanksi tersebut berupa teguran pertama sebanyak 43 kali, teguran kedua 13 kali, penghentian sementara 4 kali, pembatasan durasi 2 kali.

Dari 62 Sanksi yang dijatuhkan kepada 11 Lembaga Penyiaran berjaringan, yang paling banyak dapat Sanksi; TransTV sebanyak 14 sanksi, Trans7 sebanyak 9, RCTI sebanyak 8, ANTV dan Global sebanyak 6, SCTV dan MNCTV sebanyak 4, MetroTV, TVRI dan TVOne sebanyak 3, dan Indosiar sebanyak 2 Sanksi.

"Di samping itu KPI juga memberikan peringatan sebanyak 24 kali, surat edaran 16 kali, dan permintaan klarifikasi sebanyak sebanyak 44 kali," ujar komisioner KPI, Rahmat Arifin, saat memberikan keterangan pers tentang Evaluasi dan Apresiasi terhadap lembaga penyiaran, di kantor KPI, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).

Empat acara yang dihentikan sementara adalah, program Mata Lelaki Trans7, Kuis Kebangsaan RCTI, Indonesia Cerdas Global TV dan Indonesia Pagi TVRI.

"Sedangkan untuk program acara yang mendapat pengurangan durasi, ada dua program, yaitu (acara musik) Dahsyat RCTI dan Pesbukers ANTV," kata dia.

Sanksi tersebut diberikan karena program-program acara tersebut melanggar norma undang-undang penyiaran, serta standar penyiaran.

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan penilaian KPI periode keempat dalam waktu 7 (tujuh) bulan yakni dari Agustus 2013 hingga Februari 2014.

Sementara, Ketua KPI Pusat Judhariksawan menjelaskan, “Kami sudah melakukan kunjungan ke lembaga penyiaran. Itu kami lakukan dalam rangka membangun kesadaran bersama, bahwa lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab terhadap masa depan bangsa. Maka siarannya harus positif dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Kami juga sudah melakukan pelatihan dari tingkat atas hingga produser tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” jelas Judha di gedung KPI Pusat.

Ada dua lembaga penyiaran yang sejauh ini tidak menayangkan iklan-iklan politik lembaga yang masih kami anggap baik dan profesional yakni TVRI dan NET.TV sebagai fungsi lembaga penyiaran yang tidak menayangkan iklan-iklan sebelum masuk masa kampanye.(bhc/put)


 
Berita Terkait KPI
 
Legislator Ingatkan KPI Tingkatkan Pengawasan Penyiaran
 
ICK Desak KPI Tekan Televisi dan Produksi Sinteron Film Tak Gunakan Figur Artis Tersandung Pornografi dan Narkoba
 
KPI Tidak Berwenang Awasi Youtube dan Netflix
 
Komisi I DPR Tetapkan 9 Komisioner KPI Pusat
 
MetroTV Mendapat Teguran Keras dari KPI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]