Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
Samuel Empat Kali Setubuhi Anak Asuhnya
Wednesday 05 Mar 2014 02:59:59

Chemy Watulingas.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan dari hasil visum yang dikeluarkan RSCM, terhadap IC (14) salah satu bocah perempuan anak Panti Asuhan The Samuels Home, dipastikan IC mengalami kekerasan seksual.

Menurutnya dari keterangan korban serta bukti yang ada tersebut diketahui IC disetubuhi oleh Chemy Watulingas (50) alias Samuel, pemilik Panti Asuhan The Samuels Home.

"Dugaan persetubuhan dengan anak asuh dikuatkan hasil visum dari RSCM," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/3), sebagaimana yang dilansir Tribunnews.

Menurut Rikwanto, dari keterangan korban ia disetubuhi oleh Samuel sebanyak 4 kali baik di panti The Samuels Home, maupun di apartemen dimana Samuel tinggal.

"Persetubuhan tidak disaksikan anak asuh lain. Karena korban dibawah umur, jelas ada paksaan, di sini dengan ancaman kekerasan," paparnya.

Rikwanto menjelaskan saat ini pihaknya masih mencoba mendalami ke anak-anak panti lainnya, apakah mereka juga ada yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Samuel.

"Ini sedang didalami satu persatu dugaan itu. Ini harus pelan-pelan supaya mereka bisa bicara detail, dan ditanyakan selama diasuh apa saja yang didapatkan," paparnya.

Dengan begini, kata Rikwanto, Samuel akan dijerat 3 pasal di UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 77 tentang penelantaran anak, Pasal 80 tentang penganiayaan anak dan Pasal 81 tentang kekerasan seksual atas anak.

"Untuk Pasal 81 UU Perlindungan Anak, ancaman sanksi pidananya sampai 15 thn penjara," katanya.

Rikwanto menjelaskan menyusul penetapannya sebagai tersangka, maka Chemy Watulingas alias Samuel (50) pemilik Panti Asuhan The Samuel's Home resmi ditahan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3) siang ini.

Ia dijerat kasus penelantaran, penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak panti asuhannya.

Rikwanto menjelaskan Samuel telah menjalani pemeriksaan Senin (3/3) sejak pukul 11.00 sampai 20.00 dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul penetapan tersangka itu, Polda Metro mengeluarkan surat penahanan atas Samuel, Selasa siang ini.

"Pukul 11.00, Selasa ini, surat perintah penahanan sudah diterbitkan. Status Samuel sudah ditahan di Rutan Polda Metro," kata Rikwanto.

Sementara untuk istri Samuel, Yuni Winata (47), tambah Rikwanto, statusnya masih sebagai saksi.

"Untuk istrinya masih menjadi saksi, dan kemarin sudah diperbolehkan pulang," paparnya.

Namun kata Rikwanto, apabila ke depan ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukannya, statusnya bisa juga ditingkatkan sebagai tersangka.

"Jika ada bukti tindak pidana yang dilakukan istrinya," kata dia.

Samuel telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak-anak di Panti Asuhan The Samuel's Home, di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin.

Penyidik memeriksa Samuel sekitar 10 jam dan mencecar sekitar 57 pertanyaan.

Sementara istrinya Yuni juga telah merampungkan pemeriksaan, di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan dicecar 55 pertanyaan.

Diketahui, Samuel menjadi terlapor ketika muncul dugaan penelantaran dan penganiayaan di pantinya. Kasus ini langsung ditangani Polda Metro Jaya. Sementara, pantinya sudah ditutup oleh Dinas Sosial setempat dan warga.(tbn/bum/bhc/sya)


 
Berita Terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
 
Samuel Empat Kali Setubuhi Anak Asuhnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]