Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Samsung Galaxy
Samsung Tarik Peredaran Galaxy Tab 10.1
Friday 12 Aug 2011 01:34:51

Samsung Galaxy Tab 10.1 (Foto: Istimewa)
DUSSELDORF-Kabar tak sedap menghampiri Samsung, komputer tablet Samsung Galaxy Tab 10.1 dilarang beredar di pasar Eropa menyusul keputusan pengadilan di Jerman.

Tablet Samsung yang diluncurkan di Inggris, minggu lalu, terpaksa ditarik dari pasar dan Samsung harus menghentikan penjualan. Galaxy Tab 10.1 menjadi tablet dengan penjualan tercepat sejak iPad 2 diluncurkan di Inggris.

Seperti dikabarkan Antara, Pengadilan Daerah Dusseldorf, Jerman telah menghadiahi Apple sebuah keputusan awal melawan peredaran dan pemasaran Samsung Galaxy Tab 10.1 di semua negara Eropa, kecuali Belanda.

Hal itu memungkinkan pemerintah pan-Eropa melaksanakan keputusan itu mencakup semua negara Uni Eropa. Hakim mendukung Apple bahwa tablet Samsung telah melanggar hak kekayaan intelektual dan mencotek unsur-unsur iPad 2.

Menanggapi putusan ini, Samsung langsung mengajukan banding. Proses banding akan didengar dalam waktu sekitar empat minggu dan akan didengar oleh hakim yang sama.

Analis properti intelektual Florian Muller mengatakan Apple telah melancarkan gugatan terpisah di Belanda. Dia menulis dalam sebuah blogpost, "Pengecualian Belanda karena proses hukum di negara itu terpisah. Pengecualian itu hanya menyangkut perusahaan induk Samsung di Korea, bukan untuk anak perusahaannya di Jerman."

Galaxy Tab 10,1 adalah tablet terbaru dari produsen komputer yang berbasis di Korea itu. Sebelumnya, tablet Galaxy Tab versi pertama memiliki layar 7-inci tapi model terbaru mengadopsi ukuran layar yang sama dengan iPad dan sedikit lebih tipis dari iPad 2.

Seorang juru bicara Apple mengatakan kemiripan produk Samsung dengan perangkat keras dan tampilan antar muka iPhone dan iPad bukanlah suatu kebetulan. Samsung telah mencontek kemasan dan ide-ide kami secara terang-terangan dan kami perlu melindungi hak kekayaan intelektual.

Apple menggugat Samsung pada April 2011 karena telah melanggar hak pelanggaran paten dan merek dagang dan Samsung langsung mengeluarkan counter-klaim beberapa hari kemudian.(mic/biz)


 
Berita Terkait Samsung Galaxy
 
5 Kecanggihan Samsung Galaxy Note 10.1 Dibandingkan iPad
 
Samsung Galaxy S III Dilengkapi Wireless Charging?
 
Samsung Rilis Galaxy M Style
 
Samsung Galaxy Ace Plus dengan Peningkatan Prosesor
 
Samsung Rilis Galaxy S II Dual SIM Card
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]