Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Samsung Galaxy
Samsung Segera Pasarkan Galaxy Tab 7.0 Plus
Tuesday 25 Oct 2011 01:31:03

Samsung Galaxy Tab 7.0 Plus (Foto: Gadgetnews.com)
Samsung segera meluncuran Galaxy Tab 7.0 Plus. Produk ini merupakan produk terbaru dari produsen telepon seluler terkemuka di dunia asal Korea Selatan itu. Indonesia dipilih sebagai negara pertama di dunia dalam peluncuran produk terbaru jenis itu. Sedangkan penjualan pertama kalinya akan dilakukan pada awal November mendatang di Jakarta.

Produk Samsung Galaxy Tab 7.0 Plus ini merupakan kelanjutan dari Galaxy Tab 7.0, yang sudah diluncurkan pada tahun lalu. Dengan peluncuran produk terbaru ini, pihak Samsung berkeyakinan akan tetap menguasai pasar tablet di Indonesia.

"Indonesia merupakan negara pertama dalam peluncuran produk terbaru ini. Bali mendapat kehormatan terpilih sebagai tempat peluncuran Galaxy Tab 7.0 plus pertama kali di Indonesia," kata Managing Director PT Samsung Electronics Indonesia, Yoo Young Kim, di sela-sela peluncuran produk itu di Nusa Dua, Bali, Senin (24/10).

Menurut Kim, dpertumbuhan pasar tablet yang begitu menjanjikan di Indonesia mencapai 500 persen. Atas dasar ini, Samsung merasa yakin bisa memanfaatkan potensi tersebut untuk memenuhi permintaan pasar lewat inovasi produk. Apalagi dengan gaya hidup konsumen di Indonesia, Samsung optimistis pasar tablet akan terus meningkat dan semakin baik.

Tablet adalah bagian penting dari gaya hidup pintar dengan mobilitas tinggi. Dengan pertimbnagan ini, Samsung Galaxy Tab 7.0 Plus memperkaya pilihan tablet. Samsung Galaxy Tab 7.0 plus ini merupakan penyempurnaan produk sebelumnya yang diluncurkan 2010. Dengan layar 7 inci, produk baru itu memberikan portabilitas yang lebih baik. Produk ini hanya memiliki berat 345 gram dan tebal 9,96 mm.

Kelebihan lain dari tablet Galaxy Tab 7.0 Plus ini, bisa digunakan langsung untuk bertelepon tanpa menggunakan Bluetooth atau handsfree. Selain itu, tablet ini juga bisa memainkan berbagai macam film-film. Memiliki Wifi channel bonding dan Wifi Direct yang berkecepatan 40 Mgz. Chipsnya dua core sehingga download sangat cepat.(dbs/sut)


 
Berita Terkait Samsung Galaxy
 
• 5 Kecanggihan Samsung Galaxy Note 10.1 Dibandingkan iPad
 
• Samsung Galaxy S III Dilengkapi Wireless Charging?
 
• Samsung Rilis Galaxy M Style
 
• Samsung Galaxy Ace Plus dengan Peningkatan Prosesor
 
• Samsung Rilis Galaxy S II Dual SIM Card
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]