Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Samsat
Samsat Samarinda Tingkatkan Pelayanan Prima Dor To Dor
Wednesday 19 Feb 2014 11:12:13

Kepala Samsat (Kasat) Samarinda Doddy T, saat diruang kerjanya.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dalam melaksanakan peningkatan pelayanan prima, sebagai upaya pelayanan kepada masyarakat Kota tepian Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Kantor Samsat Samarinda kedepan akan menerapkan sistem pelayanan pengurusan pajak kendaraan bermotor tahunan secara Dor to Dor, kata Kepala Samsat (Kasat) Doddy T, kepada BeritaHUKUM.com diruang kerjanya, Selasa (18/02).

Menurut Doddy, Penerapan sistem dor to dor dimaksudkan untuk membantu atau mempermudah masyarakat dalam kesibukannya, untuk proses pengurusan perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Utamanya bagi warga pelosok yang tidak memiliki waktu untuk datang mengurusnya ke kantor Samsat, ujar Iptu Doddy.

“Pelayanan seperti ini akan mulai kita terapkan tahun tahun ini juga,” ujar Doddy.T

Doody mengakui bahwa, walaupun saat ini sistem Dor to Dor belum dilaksanakan maksimal dikarenakan masih kekurangan personil, tapi yakin program tersebut akan berjalan dengan baik dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Sistem kerja separti pelayanan antar pizza. Jadi Warga cukup menghubungi melalui call center, Petugas dengan menggunakan sepeda motor akan langsung datang melayani. Yah, Intinya kita ingin memberikan pelayanan terbaik buat warga Samarinda dengan harapan masyarakat bisa merasa lebih nyaman untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya," terang Doddy.

Kasat Samsat Doddy T juga menambahkan bahwa, saat ini juga untuk membantu masyarakat Samsat Samarinda juga memiliki pelayanan mobil Samsat keliling, juga pada program ini cukup signifikan dalam membantu warga setiap hari, setiap hari kerja akan berjalan sesuai jadwal, terang Doddy.

Pelayanan perpanjangan SIM dan pajak dapat dilakukan di mobil keliling, sasarannya adalah Kampus, kantor pemerintah dan daerah-daerah pelosok, dimana untuk warga yang merasa terlalu jauh untuk datang ke kantor Samsat, pungkas Doddy T.(bhc/gaj).


 
Berita Terkait Samsat
 
Penyandang Disabilitas Merasa Terbantu Pelayanan Samsat Jakpus, Ombudsman: Dapat Diikuti Samsat Lain!
 
Kanit STNK Samsat Jakarta Utara AKP Didit Sugama Tergusur oleh Perwira Lulusan Akpol
 
Kompol Ardila Serahkan Jabatan Kasi STNK Ditlantas Polda Metro ke AKP Anrianto
 
Samsat Kota dan Kabupaten Bekasi di Mata Warga: Terima Kasih Sudah Berikan Kenyamanan untuk Kami
 
Pertama Kali ke Samsat Jaktim untuk Bayar Pajak Mobil, Warga: Petugas Sangat Ramah dan Welcome
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]