Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kecelakaan Pesawat
Sampel dari 4 Korban Hari Ini Dikirim ke Pusdokkes Polri Jakarta untuk Tes DNA
Tuesday 28 Aug 2012 12:03:52

Kapolres Samarinda Kombes Arief Prafto dalam Memberikan Keterangan tentang Bagian Jasad Korban Yang di Kirim ke DNA Laboratorium Dokkes Polri Jakarta Untuk Uji DNA (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Rencananya hari ini, 4 korban jatuhnya pesawat Piper Navaju Chieftain PA - 31 / 350 Jumat (24/8) lalu akan dibawa ke Jakarta untuk di serah - terima kepada pihak keluarga korban di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, sebagaimana keterangan Kepala Bandara Temindung Samarinda tadi malam.

"Nampaknya tidak jadi, mengingat hasil tes DNA yang dilakukan oleh Tim DVI belum dapat teridentifikasi",ujar Kepala Bandara Temindung Samarinda.

Menurut Kombes Polri dr. Budi Heryadi, Kabid Dokkes Polda Kaltim Selaku Ketua Tim DVI Kaltim Senin (27/8) malam mengatakan bahwa, "Dari hasil pemeriksaan ante morthen dan post morthen, ke 4 korban belum teridentifikasi sehingga kita putuskan besok (hari ini) 28 Agustus 2012 untuk diputuskan sampel dari ke 4 jenazah korban kecelakaan pesawat Piper Navaju PA-31 / 350 tersebut. kemudian akan dibawa ke Laboratorium DNA Pusdokkes Polri di Jakarta.

"Sampel yang dikirim dari keempat korban yang akan di bawa Tim DVI ke Jakarta seperti, potongan tubuh para korban bagian paha dan tulang rusuk para korban, mengingat Tim DVI kesulitan mengindentifikasi jenazah para korban, karena kondisi hangus cukup para", ujar dr. Budi.

Kapolres Samarinda Kombes Polri Arief Prapto S, selaku Koordinator Tim Penanggulangan dan Pencarian jatuhnya pesawat Cessna Piper Navaju Selasa (28/8) mengatakan, "Tim DVI telah bekerja dan sudah kembali ke Jakarta. Untuk mengenal kembali para korban, jasadnya sudah ada dalam (Bat Damase), tetapi sangat buruk untuk dilakukan identifikasi", ujar Ariep.

"Sehingga perlu pemeriksaan DNA, karena DNA dibutuhkan. selain sampel jasad para korban, juga diperlukan sampel darah dari DNA keluarga seperti istri dan anak kandungnya", terang Kapolres.

"Beberapa keluarga yang datang di Samarinda sudah diambil sampel darahnya dan bagi yang tidak datang akan diambil sampel darahnya di Jakarta. Untuk mempercepat diketahui jenisnya dan mengambil jasad para korban oleh keluarganya, kita perlu kejelasan DNA korban dan keluarganya", tambahnya.

"Jadi kita butuh waktu paling cepat 4 hari dan paling lambat 10 hari harus sudah ada hasilnya, sehingga jasad ke 4 korban dapat diambil pihak keluarganya. Saat ini jasad ke 4 korban masih tetap berada pada kamar pendingin Rumah Sakit Umum A. Wahab Syahrani Samarinda", pungkas Kapolres Arif Prapto.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kecelakaan Pesawat
 
Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
 
Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
 
Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
 
FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
 
Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]