Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Presidential Threshold
Sampaikan Usulan Resmi, PKS Ingin Ambang Batas Parlemen Dan Presiden Sama-sama 5 Persen
2020-06-11 13:25:02

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu diharapkan menghadirkan demokrasi yang naik kelas untuk menghadirkan pemimpin berkualitas serta rakyat yang cerdas sebagai pemilih.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini berkenaan dengan RUU Pemilu yang kini sudah masuk ke tahap penyampaian usulan atau masukan dari seluruh fraksi di DPR RI.

"Sejumlah pijakan yang menjadi dasar catatan kritis PKS antara lain pentingnya demokrasi yang semakin terlembaga, penguatan representasi/keterwakilan, hadirnya pemimpin berkualitas, dan penguatan agenda reformasi, terutama amanat anti-KKN atau politik bersih," kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6).

Oleh karenanya, ada beberapa usulan resmi yang disampaikan Fraksi PKS berkenaan dengan draft RUU.

"Pertama, sistem Pemilu proporsional terbuka. Sistem yang selama ini berjalan lebih menjamin demokrasi dan memastikan representasi yang lebih kuat bagi rakyat. Relasi konstituensi antara rakyat dan wakilnya lebih baik karena rakyat dapat memilih langsung siapa yang layak mewakilinya dan memperjuangkan aspirasinya," urai Jazuli.

Kemudian soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. PKS sendiri mengusulkan ambang batas ditentukan sebesar 5 persen.

Menurutnya, komitmen penyederhanaan partai politik dan sistem kepartaian penting, namun hal itu dilakukan secara bertahap. Dengan dilakukan bertahap, secara alami bisa menumbuhkan kesadaran politik masyarakat pemilih dan partai politik sendiri.

"Itulah pentingnya penyederhanaan secara gradual. Oleh karena itu, Fraksi PKS mengusulkan PT 5%, naik 1% dari Pemilu yang lalu," tegas Jazuli.

Yang tak kalah penting adalah soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Partai pimpinan Sohibul Iman ini berharap ambang batas pencalonan presiden diturunkan seperti halnya angka parliamentary threshold.

"Presidential threshold 5 persen. Fraksi PKS ingin menyajikan lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional bagi rakyat. Semakin banyak calon, otomatis mencegah terjadinya keterbelahan dan perpecahan di masyarakat seperti pemilu 2019 lalu," urainya.

Untuk soal alokasi kursi di DPR dan DPRD tidak ada perubahan seperti Pemilu sebelumnya. PKS menilai alokasi sebesar 3-10 kursi untuk DPR RI dan 3-12 kursi untuk DPRD sudah teruji baik dan tidak perlu diubah.

Metode konversi suara menjadi kursi Saint Lague Model (SLM) yang digunakan dalam Pemilu 2019 juga dinilai ini sudah cukup baik dan tidak perlu diubah.

"Usulan selanjutnya yaitu penyederhanaan proses rekapitulasi dengan memanfaatkan fasilitas elektronik (e-rekap). Dengan demikian, lebih memudahkan dan menyingkat waktu bagi petugas pemilu daripada jika rekap manual. Keabsahan dan alas sengketa hasil mutlak merujuk pada C1 manual (C1 Plano)," tandasnya.(dt/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Presidential Threshold
 
• Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
 
• Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
 
• Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
 
• Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
 
• Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]