Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Pencemaran Lingkungan
Sampah dan Limbah Kotori Kali Krendang
Friday 31 Aug 2012 21:12:55

Limbah Kali Kredang yang Penuh Dengan Sampah (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wajar saja jika Jakarta Barat tidak mendapat Adipura tahun ini. Betapa tidak, sejumlah tempat di Jakarta Barat terlihat masih kotor dan jorok. Salah satunya adalah Kali Krendang, yang berada di Jalan Krendang Selatan, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yang terlihat penuh sampah dan kotor dengan limbah sablon dari usaha warga setempat.

Kali yang lebarnya sekitar 15 meter dengan panjang sekitar satu kilometer itu terlihat dipenuhi sampah dan lumpur. Bahkan, airnya pun tampak berwarna hijau yang diduga dari limbah sablon yang memang banyak di wilayah tersebut.

Wahyu (50) warga RW 06, Kelurahan Krendang, yang sudah 20 tahun lebih tinggal di wilayah tersebut mengaku, dulu Kali Krendang dalamnya hampir tiga meter. Namun, akibat lumpur kali tersebut menjadi dangkal dan hanya menyisakan kedalaman sekitar satu meter. Alhasil, saat musim hujan air kali meluap ke hunian warga. Sedangkan, air kali yang berwarna hijau, diakuinya merupakan limbah usaha sablon yang memang banyak di wilayah Krendang.

“Yang saya tahu baru sekali Kali Krendang dikeruk tahun lalu. Tapi pengerukan tersebut dilakukan tidak sampai tuntas tapi hanya sebagian saja yang dikeruk”, ungkap Wahyu, Jumat (31/8).

Camat Tambora, Isnawa Adji mengaku, sangat menyayangkan dangkal dan kotornya kali tersebut oleh lumpur dan sampah. “Dahulu kali tersebut pernah menjadi kali terbersih yang dinobatkan oleh Ibu Tien Soeharto. Tapi karena minimnya kesadaran masyarakat dan kurangnya perhatian dari unit terkait membuat kali tersebut sangat memprihatinkan”, ujar Isnawa.

Ia juga meminta unit terkait untuk melakukan upaya normalisasi. Sebab, pengerukan yang dilakukan tahun lalu dirasa kurang maksimal. “Untuk masalah itu kami sebenarnya sudah mengirim surat pada pihak terkait agar melanjutkan pengerukan kali tersebut. Tapi nyatanya sampai saat ini belum terealisasi”, tegas Isnawa.

Kasudin PU Tata Air, Jakarta Barat, R Heryanto, saat dihubungi untuk dikonfirmasi masalah tersebut, telepon genggamnya tidak aktif.(brs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pencemaran Lingkungan
 
Korea Selatan: Sungai Memerah Tercemar Darah Bangkai Babi yang Dibunuh untuk Cegah Penyebaran Virus
 
DPR Minta Sanksi Tegas dan Pemerintah Didesak Buat PP Pencemaran Laut
 
Pembuangan Limbah Industri Cemari Sungai Citarum
 
Temuan Pencemaran Sungai Malinau Tak Diekspose, JATAM Kaltara Gugat ESDM
 
Sekitar 10.000 Ekor Katak Mati Misterius di Peru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]