Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Sambut Kedatangan Mendikbud, Satpol PP Sterilkan Trotoar
Wednesday 03 Jul 2013 19:00:02

Traffic Lick (lampu Merah), Simpang 4 terlihat berdiri beberapa kios, hal tersebut sangat mengganggu pengguna jalan.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Sambut kedatangan Mendikbud Mohammad Nuh dan rombongan, terkait peresmian (penegrian) Universitas Samudra Langsa, Satpol-PP Kota Langsa sterilkan trotoar, amatan awak media, Rabu (3/6) di kawasan Jalan Ahmad Yani, Tim satpol membersihkan pedagang kaki Lima.

"Menurut salah seorang pedagang buah Yusuf 30, yang tempat jualannya di robohkan Tim satpol PP, pada awak media, mengatakan sangat menyayangkan Kinerja Satpol-PP Langsa, yang pilih kasih dalam penertiban pedagang kaki Lima, kenapa ditempat lain tidak di tertibkan hal yang sama juga di sampaikan IS 28 pedagang air tebu, .

Sementara kepala satuan Polisi Pamong Praja Kota Langsa, Ustad Muktarmindi S.Ag, saat di komfirmasi awak media di ruang kerjanya, mengatakan Satpol PP hanya menjalankan SK wali Kota, kita di perintahkan untuk menertipkan kan jalan jalan yang di lewati rombongan menteri.

"Ustadz Muktar menambahkan, semuanya akan kita tertibkan, untuk pedagang kaki 5, di Jln Iskandar muda (toko belakang), kita menunggu siap di aspal jalan di belakang losmen pase, mereka akan di pindahkan kesana, "lanjut Muktarmidi, sedangkan untuk pedagang di depan rumah sakit umum daerah (RSUD), nantinya akan kita pindahkan ke depan rumah makan Renggali (Aluer Dua) Birem puntong.

"Saat di tanya kapan pemindahan tersebut dilakukan, "Muktarmidi, balik bertanya pada awak media kapan jalan tersebut di siap aspal, Dan saat ini tata ruang kawasan Kota semrawut, bahkan sejumlah kios (gerobak), parkir di persimpangan lampu Merah (traffic lick), Hal tersebut sangat mengganggu pengguna jalan.

"Hal tersebut tidak ditertibkan, Satpol PP, di duga kuat telah menerima fee, dari amatan awak media ini seluruh lorong kebakaran di seputaran pertokoan, telah digunakan untuk usaha warung, Bengkel dan Door Smer dan lainnya, Hal tersebut diduga kuat saat ini jadi Bisnis Sewa menyewa yang dilakukan Oknum pejabat Pemko Langsa.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]