Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Simulator SIM
Sambil Menangis Irjen Djoko Susilo Membaca Pledoi
Tuesday 27 Aug 2013 14:57:21

Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo siang ini, Selasa (27/8) membacakan nota pembelaan secara peribadi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo siang ini, Selasa (27/8) membacakan nota pembelaan secara peribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.

Sambil berdiri Djoko membacakan pembelaanya, sebelumnya Hakim Suhartoyo mengatakan boleh duduk jangan terlalu lama berdiri.

Namun dimana Djoko tetap memilih berdiri dalam membacakan pembelaanya, dan Djoko mengatakan bahwa pemberitaan media sudah sangat merugikan dirinya, dan pengiringan opini terhadap dirinya.

"Saya di tuduh melakukan tindak pidana korupsi pencucian uang, namun sebagai penegak hukum, saya anggap ini sebagai penzoliman, astaghfirullahhalazim," ujar Irjen Djoko.

Djoko merasa miris mendengar dan menyimak tuntutan dari penuntut umum, dimana uraian keterangan Saksi-saksi dalam tuntutan banyak yang janggal, dimana penuntut umum tidak menggunakan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan.

"Untuk apa dilakukan proses persidangan selama ini, lebih baik sejak awal saya, dituntut dan di vonis oleh KPK, tidak perlu sampai membuang uang dan anggaran negara yang banyak," ujar Djoko.

Dilanjutkan Djoko,"mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas saya, membuat keluarga saya shok dan kaget, atau semata-mata JPU hanya ingin saya di vonis berat, saya coba menenangkan istri dan keluarga saya," ujar Djoko dengan suara yang berat dan terbata-bata, hingga suara sempat terhenti.

Djoko Susilo berharap, kepada Majelis Hakim, dan Djoko percaya Majelis Hakim tidak akan tunduk dari intervensi pihak manapun.

Semoga dalam sidang yang mulia ini, majelis hakim dapat turut merasakan betapa beratnya cobaan terhadap diri saya, saya seperti dihancurkan dari tempat tinggi dan seketika itu karir saya hancur hingga saat ini.

Apa yang disangkakan kepada saya sama sekai tidak benar, sejak penetapan status tersangka kepada saya 27 Juli 2012, saya merasa mekanisme penetapan oleh penyidik sangat janggal, dan mengada-ada.

Saya di tetapkan sebagai Tersangka tanpa alat bukti yang cukup, dan hanya berdasarkan keterangan seorang Saksi Sukotjo Bambang, terhadap satu surat dan email dari Sukotjo Bambang, penetapan status saya sebagai tersangka sangat prematur.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
• Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
• Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
• KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
• Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
• Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]