Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Komnas HAM
Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
2019-07-20 16:36:41

Suasana saat LKBHMI-PB HMI saat menyambangi kantor Komnas HAM, Jakarta.(Foto: BH /bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI-PB HMI) mendatangi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, terkait siapa dalang dibalik kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu, agar hasil investigasi diserahkan dan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat selain 9 orang tewas, masih ada 32 orang yang hilang setelah kerusuhan pada 22 Mei lalu, yang awalnya Komnas HAM menerima data dari tim advokat korban kerusuhan 22 Mei ada 70 orang yang hilang setelah kerusuhan tersebut.

Seperti dalam keterangan tertulis LKBHMI-PB HMI, pihaknya memaparkan bahwa, supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sehubungan dengan proses penanganan Investigasi Komnas HAM terkait aksi demonstrasi pada tanggal 21-22 Mei lalu yang menimbulkan kericuhan dan mengakibatkan adanya korban jiwa sebagaimana dalam pemberitaan diberbagai media massa.

Sementara itu, badan Kordinasi Nasional, Abd. Rahmatullah Rorano selaku Direktur Eksekutif LKBHMI PB HMI memandang perlu untuk menyampaikan beberapa hal terkait dengan penanganan Komnas HAM terhadap masalah tersebut.

“Kami mengharapkan proses penanganan investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM tidak di intervensi oleh pihak manapun sebagai lembaga yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya Komnas HAM semestinya independen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam perlindungan dan penegakan hak asasi manusia,” ungkap Rahmatullah Rorano selaku Direktur Eksekutif LKBHMI PB HMI Jakarta, Sabtu (19/7).

Lanjutnya lagi menjelaskan, Komnas HAM dituntut untuk menjalankan fungsinya secara transparan dalam penanganan investigasi kasus tersebut dengan berlandaskan pada prinsip keadilan. Komnas HAM kita harapkan mampu mengungkap aktor dibalik aksi demontrasi yang mengakibatkan adanya korban jiwa.

“Jika dalam investigasi nantinya ditemukan aktor aksi demonstrasi yang menyebabkan kericuhan agar wajib disampaikan kepada publik. Hal ini menjadi penting untuk menjaga trust masyarakat terhadap lembaga,” ujarnya.(bh/bar)


 
Berita Terkait Komnas HAM
 
Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
 
Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
 
Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
 
Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
 
Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]