Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pekerja Asing
Saleh Daulay Sarankan Pembentukan Pansus TKA Dibicarakan Lintas Fraksi
2018-04-24 12:12:03

Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyarankan agar usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang mengawasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu di lintas fraksi yang ada di DPR. Usulan pembentukan pansus sebagai tanggapan terhadap terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.

"Terkait usulan Pansus tersebut, saya kira bisa ditindaklanjuti dengan membicarakan dengan lintas fraksi dan komisi di DPR," kata Saleh dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Minggu (22/4).

Dia mengingatkan agar niat Pansus ini harus tetap untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan Indonesia. "Bahkan, Pansus itu nanti sekalian saja mengusut penggunaan TKA yang konon banyak terjadi di proyek-proyek investasi asing di daerah. Pemerintah tidak perlu khawatir. Kalau memang tidak ada, kan Pansus ini sendiri nanti yang menjelaskan ke publik bahwa TKA itu tidak ada," ungkap Saleh.

Saleh juga mengungkapkan, persoalan TKA sebenarnya sudah lama menjadi perhatian serius Komisi IX, yang membidangi ketenagakerjaan. Bahkan, pada 2016 yang lalu, Komisi IX telah membentuk Panja untuk meneliti keberadaan TKA yang konon kabarnya banyak bekerja di berbagai pelosok Tanah Air. Selain itu, Saleh menganggap terbitnya Perpres TKA kontraproduktif dengan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) TKA yang telah dibentuk Komisi IX DPR pada 2016.

"Kelihatannya, rekomendasi panja itu belum maksimal dilaksanakan. Malah terkesan aneh jika kemudian Presiden mengeluarkan Perpres 20 Tahun 2018. Komisi IX meminta tingkatkan pengawasan, pemerintah malah memberikan kemudahan," tandas Anggota Dewan Fraksi Partai Amanat Nasional ini.

Panja yang dibentuk pun telah menghasilkan rekomendasi yang selanjutnya secara resmi telah diserahkan kepada pemerintah. Ada lima rekomendasi Panja TKA yang telah diserahkan pada pemerintah. Pertama, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menambah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kedua, mendesak pemerintah membentuk satuan tugas penanganan tenaga kerja asing ilegal yang melibatkan kementerian atau lembaga terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, imigrasi, kepolisian, Badan Intelijen Negara, Kementerian Luar Negeri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Ketiga, penerapan tindakan tegas bagi semua tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk perusahaan pengerah tenaga kerja asing yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal.

Keempat, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Setidaknya, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dan adanya kemampuan serta alih pengetahuan," papar Saleh.

Kelima, mendesak pemerintah agar memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka untuk rakyat Indonesia.(eko/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pekerja Asing
 
• Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
 
• Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
 
• Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
 
• 974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
 
• Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]