Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Ahok
Salahi Prosedur, Soni Resmi Hentikan 14 Proyek Warisan Ahok
2016-11-03 07:16:30

Ilustrasi. Tampak Soni Sumarsono saat pelantikan menjadi pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah dikaji ulang, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono resmi menghentikan proyek lelang warisan dari gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Soni, sapaan Sumarsono, lelang dini 14 proyek dengan menggunakan anggaran 2017 itu menyalahi prosedur.

Lelang yang diselenggarakan oleh Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) itu dilakukan sebelum dokumen pendahuluan rancangan APBD yakni Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. Mestinya, KUA-PPAS itu harus disetujui eksekutif dan legislatif sebelum lelang dimulai.

"Bukan karena lelang fiktif, karena kalau ada lelang dilakukan sebelum KUA-PPAS itu secara prosedural, jelas, salah. Keputusan saya tetap semua ditunda dulu sampai semua pembahasan KUA-PPS selesai," kata Soni di Balai Kota, Jakarta, Rabu (2/11).

Soni mengaku sudah meminta keterangan dari Kepala BPPBJ Blessmiyanda terkait lelang dini yang dilakukan instansinya. Menurut Soni, proyek itu dilelang agar dapat direalisasikan dengan segera karena membutuhkan waktu yang lama.

"Mungkin ada perintah untuk melakukan persiapan dulu lah, persiapan lelang, sehingga pada saat nanti KUA-PPAS disetujui langsung bisa running gitu loh," tutur Soni.

Soni juga sudah meminta BPPBJ untuk menyampaikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahwa Plt Gubernur ingin menunda semua lelang yang ada. LKPP dan BPPBJ mengadakan pertemuan hari ini.

Soni mengambil keputusan ini untuk menjaga hubungan baik antara legislatif dan eksekutif. Jika terus dilanjutkan, menurut Soni, berpotensi menimbulkan konflik yang berakibat pada tertundanya penyusunan APBD. Lantaran selama ini dalam sejarahnya DKI Jakarta, kata Soni, selalu terlambat mengesahkan APBD karena pemasalahan eksekutif dan legislatif.

"Ditunda dulu untuk menjaga suasana antara kamar satu dan kamar sebelahnya," tutur Soni.

Untuk APBD 2017, Soni menargetkan disahkan sebelum 30 Desember sehingga Januari 2017, semua proyek dapat dijalankan tepat waktu.

Sebanyak 14 proyek yang dibatalkan Soni itu bernilai Rp4,4 triliun. Sebanyak 14 proyek itu meliputi pembangunan rumah sakit, rumah susun, sekolah, dan ruang publik terpadu ramah anak. Satu proyek di antaranya sudah menemukan pemenang. Yakni proyek pembangunan sky hospital RSUD Tarakan.(rel/wis/cnnindonesia/bh/sya)



 
Berita Terkait Ahok
 
• Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
• Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
• Mako, Ahok dan Teroris
 
• Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
• 'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]