Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Tahanan Kabur
Salah Satu Tahanan Kabur Polsek Kepulauan Seribu Kembali Diciduk Polisi
2018-09-24 19:26:24

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, Iptu Fahmi Amarullah.(Foto: BH /hmb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah seorang tahanan Polsek Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, yang melarikan diri dari sel hari Jumat (21/9) sore lalu, kembali ditangkap petugas Kepolisian. Tahanan kasus narkoba tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan Banten.

Lukman Hakim, satu dari dua puluh tahanan yang melarikan diri dari sel Polres Kepulauan Seribu ini, kembali diciduk petugas pada Senin (24/9) pagi.

Dia ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, setelah tiga hari melarikan diri. Dengan tangan terborgol, tersangka kemudian digelandang ke ruang penyidik untuk dimintai keterangan.

Hngga berita ini diturunkan, sudah sepuluh orang tahanan yang kembali diciduk petugas Satreskrim Polres Kepulauan Seribu. Tujuh orang tahanan ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Sesaat melarikan diri pada Jumat sore, dua orang ditangkap di daerah Depok, Jawa Barat dan Serang Banten, serta satu orang tahanan terakhir ditangkap di daerah Pondok Cabe, Tangerang. Petugas masih memburu sepuluh orang tahanan lain yang hingga kini masih melarikan diri.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, Iptu Fahmi Amarullah, penangkapan ke sepuluh tahanan ini tidak terlepas dari kerjasama petugas dan masyarakat. Kasat menghimbau kepada masyarakat dan keluarga tahanan untuk menyerahkan para tahanan yang kabur ini ke kantor polisi terdekat.

"Dan saya juga menghimbau kepada para tahanan yang kabur agar menyerahkan diri, karena kami akan menindak tegas jika melawan saat ditangkap," ungkap Fahmi Amarullah, saat dimintai keterangannya pada Senin (24/9) pagi tadi,

Fahmi menambahkan, pada Jumat sore lalu, sebanyak dua puluh tahanan kasus narkoba melarikan diri dari sel kantor perwakilan Polres Kepulauan Seribu di kawasan Kalibaru, Cilincing. Sebelum kabur, para tahanan mendobrak pintu sel dan menganiaya seorang petugas penjaga. Insiden berlangsung saat petugas penjaga tersebut sedang mengantar seorang tersangka yang baru saja menjalani tes urine ke dalam sel.(bh/hmb)


 
Berita Terkait Tahanan Kabur
 
Sekap Petugas Jaga, 9 Tahanan Polsek Samarinda Ilir Kabur, 8 Berhasil Ditangkap
 
Jaksa Diduga Teledor, Tersangka Dalam Tahanan Rutan Lepas
 
Salah Satu Tahanan Kabur Polsek Kepulauan Seribu Kembali Diciduk Polisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]