Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Ukraina
Salah Gunakan Wewenang, Mantan PM Ukraina Dibui
Wednesday 12 Oct 2011 00:07:36

Mantan Perdana Menteri Ukraina, Yulia Tymoshenko (kana), saat menjalani proses persidangan (Foto: Reuters Photo)
KIEV (BeritaHUKUM.com) – Mantan Perdana Menteri Ukraina, Yulia Tymoshenko dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun. Ia dinyatakan terbukti bersalah, karena menyalahi wewenang selama menjabat posisi tersebut. Hakim menyatakan, ia melanggar wewenangnya dengan menandatangani perjanjian gas dengan Rusia pada 2009.

Dalam keputusannya, seperti dikutip BBC, Selasa (11/10), hakim Rodion Kireyev mengatakan, petinggi Ukraina itu harus membayar balik 186 juta dolar AS atas kerugian perusahaan gas negara akibat perjanjian itu. Tymoshenko pun dapat mengajukan banding, namun akan memakan waktu lama. Sambil menunggu, ia harus mendekam di penjara dan dilarang untuk terjun dalam politik selama tiga tahun.

Atas vonis tersebut, Tymoshenko mengatakan, dakwaan itu bermotifkan politik. Ia pun akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa pengajuan banding dan berjuang untuk Ukraina hingga nafas penghabisan.

Drinya juga akan berjuang mempertahankan nama baiknya. Ia mengatakan Ukraina kembali ke zaman represi seperti saat Stalin pada masa Uni Soviet tahun 1937. Ia juga menuduh saingan lamanya Presiden Viktor Yanukovych berada di balik keputusan pengadilan itu.

Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Catherine Ashton mengecam vonis tersebut dan menuding cara Kiev menangani kasus itu akan berisiko besar pada harapan negara itu untuk bergabung dengan Uni Eropa. Keputusan itu menunjukkan keadilan diterapkan secara selektif melalui dakwaan politik.

Perdana Menteri Rusia Vladimir Putin yang menandatangani perjanjian dengan Tymoshenko itu mengatakan, dirinya tidak mengerti mengapa Tymoshenko dipenjara. "Ini berbahaya dan dapat berakibat kontraproduktif pada keseluruhan perjanjian," kata Putin seperti dikutip kantor berita Reuters.

Menjelang pembacaan putusan ini, polisi antihuru hara berjaga-jaga di tengah ribuan pendukung dan penentang Tymoshenko yang berkumpul di luar gedung pengadilan. Ribuan polisi dari sekitar ibu kota Kiev itu, juga disiagakan sebagai bala bantuan untuk mengantisipasi kemungkinan yang tak diinginkan.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Ukraina
 
Ribuan Drone Digunakan Perang di Ukraina, Mengapa Fungsinya Begitu Penting?
 
Krisis Pangan, Rusia Buka Opsi Ekspor Gandum Ukraina
 
Rusia Ingin Umumkan Kemenangan di Ukraina pada 9 Mei, Kenapa Tanggal Itu Begitu Penting?
 
Mengapa Indonesia Abstain Saat Rusia Dikeluarkan dari Dewan HAM PBB?
 
Bagaimana Sikap Negara BRICS terhadap Rusia?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]