Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Import Daging
Saksi Yudi Setiawan Sebut Politisi PPP Romahurmuzy Terlibat dalam Proyek di Kementan
Monday 07 Oct 2013 21:38:58

Ilustrasi, Muhammad Assegaf, pengacara Luthfi Hasan Ishaaq.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dan menghadirkan Yudi Setiawan, dalam kasus dugaan suap kuota import daging sapi di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10).

Kali ini, Direktur PT Cipta Terang Abadi (CTA) itu di dudukan dikursi panas sidang, untuk menjadi saksi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Dalam persidangan, Yudi menyebut Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) yakni politisi PKS Tamsil Limrung, dan Sekjen Partai persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy, terlibat dalam pengurusan proyek di Kementerian Pertanian.

Yudi menuding Romi, panggilan Romahurmuzzy menerima uang 130 ribu dolar Amerika, untuk pengurusan proyek.

Dengan mengenakan kaos polos warna putih bergaris hitam, Yudi tiba di gedung Tipikor, jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan sekitar pukul 10:00 Wib. Sekitar pukul setengah sebelas, Yudi didudukan di muka sidang, bersama Denni Adiningrat.

Sidang kembali dipimpin Hakim Gusrizal. (LHI) terlihat didampingi sebelas pengacara, 2 Pengacara diantaranya adalah Muhammad Assegaf dan Zainuddin Paru.

Yudi Setiawan menyebut politikus PKS, Tamsil Linrung, ikut menggarap proyek pengadaan benih kopi di Kementerian Pertanian.

Namun, Yudi mengatakan, awalnya bocoran paket pengadaan benih Kopi diberikan Tamsil kepada Saksi Denny Pramudia Adiningrat.

"Paket kopi itu awalnya Denny diberikan oleh Tamsil Linrung. Dia orang anggaran," kata Yudi.

Yudi mengatakan, istri Denny, Elda Devianne Adiningrat, sempat menyampaikan kepadanya, bahwa nanti akan ada kewajiban yang harus dibayar kepada Tamsil saat proyek selesai. Maksud kewajiban itu adalah komisi sebesar 5-6 % buat Tamsil dari pagu anggaran proyek pengadaan benih kopi.

"Saat pelaksanaan, di tengah-tengah saya tahu itu punya Tamsil. Tapi kata Fathanah hajar saja. Kata Fathanah itu arahan pak Luthfi. Jadi artinya pak Luthfi merampok proyek orang lain," ujar Yudi kembali.

Sudah umum hukumnya di DPR. Kalau sudah dibayar, DPR akan mengawal sampai teknis pelaksanaan proyek.

Pengusaha Yudi Setiawan menyebut Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat M Romahurmuziy alias Romy menerima dana 130 ribu dollar AS untuk memuluskan lelang proyek jagung. Menurut Yudi, uang itu diserahkan melalui anggota Komisi IV Saiful.

"Lelang jagung kita udah bayar ke Romy Ketua Komisi IV melalui Saiful," kata Yudi.

Yudi menjelaskan, awalnya uang itu merupakan permintaan Komisaris PT Radina Bioadicipta Elda Devianne Adiningrat. Kemudian uang itu diserahkan kepada Direktur anak perusahaan PT Sang Hyang Seri, Dedi Amin melalui suami Elda, Denny Adiningrat. Penyerahan itu, terang Yudi dilakukan di Singapura.

"Penyerahan di Singapura 130 dollar AS pada awal Maret," jelas Yudi.

Ketua Majelis Hakim Gusrizal mencecar Yud,i bagaimana proses uang itu bisa sampai ke tangan Romy yang merupakan Sekretaris Jenderal PPP.

Sebab, Yudi mengaku tidak ada ikut dalam pertemuan di Singapura dan tidak melihat langsung penyerahan uang itu.

"Karena pada waktu itu Elda pinjem 130 ribu dollar AS. Katanya mau bayar benih, ternyata masa jatuh tempo ke saya enggak bayar. Saya telusuri ternyata dibayarkan ke komisi IV," jawab Yudi.

Menurut Yudi, setelah penyerahan uang di Singapura, proyek jagung pun langsung proses lelang. Perusahaan Elda memenangkan proyek tersebut.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]