Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Penyerangan
Saksi Terdakwa Edo Mengatakan Disiksa Polisi Saat di Penyidikan
Wednesday 14 Nov 2012 20:13:43

Saksi Tony saat menunjukkan punggungnya ke Ketua Majelis Hakim.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyidangkan perkara penyerangan di rumah duka RSPAD, Rabu (14/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan dua orang saksi yaitu saksi Tony yang merupakan tersangka dalam berkas terpisah, Edward Tupessy alias Edo, sedangkan seorang saksi lagi Dedy Kuncoro yaitu Anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang saat itu bertugas di Reskrim dan ikut menggerebek rumah Edo.

Dalam keterangannya, saksi Tony mengatakan, penyerangan itu terjadi tiba-tiba karena saat mereka ke rumah duka RSPAD, dan berniat untuk melihat orang meninggal dunia. Ketika hakim bertanya berapa orang yang menyerang, Tony menjawab, "20 orang Pak Hakim”.

Hakim kemudian bertanya kembali, "Loh dalam BAP polisi ini ada 50 orang kamu katakan?", tanya hakim. Selanjutnya saksi Tony menjawab, "didalam BAP Polisi, ia dipukul dan di sentrum pakai listrik, makanya saya sebut dalam BAP itu 50 orang. Tapi yang sebenarnya hanya 20 orang saja," jelasnya pada Hakim.

"Apa benar kamu disiksa dan disetrum?, apa ada bekasnya, coba kulihat dulu badanmu kemari ke depan," kata Hakim Gozen, Tony pun langsung bergegas mendekati Hakim dan membuka bajunya. ”Nah ngak ada bekas apa-apa ku lihat bersih badanmu,” ujar Gozen. Selanjutnya saksi menjawab, “Iya pak memang ngak ada bekasnya, karena sudah hilang,” ujar Tony.

Dijelaskan saksi, kami berangkat untuk melihat mayat, dan kami tidak sempat melayat karena masih diparkiran, tujuan bukan untuk bacok-bacokan untuk melayat, dijelaskan saksi lagi. Namun belum sempat masuk, ketika tiba dilokasi parkiran, saat kita salaman sama Oncu, dan Opa teriak, "jangan bikin keributan, ini orang Ambon semua disini," teriak Oncu, ujar saksi Tony.

Hakim Gozen kembali bertanya, "apa kamu mengenal ibu Irene?", kemudian saksi menjawab lagi, "kenal pak, namun dengan terdakwa Edo saya tidak kenal pak", katanya.

"Apa tujuan keluarga Opa ke rumah duka, sehingga dia hadir disitu, dan kamu melihat saudara Edo saat dilokasi kejadian?", dijawab lagi oleh saksi, "lihat Pak Hakim,” ujarnya.

"Apa kamu merasa terbebani, dalam kesaksian ini?“, "tidak Pak Hakim,” jawab saksi.

"Terdakwa Edo orang yang dituakan di kampung Ambon, bukan merupakan ketua preman di kampung ambon. Masalahnya, saya tidak tahu pak mengapa terjadi perkelahian di RSPAD," tambah saksi Tony.

Hakim kembali bertanya ke terdakwa Edo, "Apa keterangan saksi ini benar?," dijawab Edo, “saya tidak berada ditempat parkiran saat kejadian, saya berada di ruang rumah duka,” ujar Edo.

Dan saksi kembali mencabut keterangannya seraya berkata, saya tidak melihat Edo di parkiran Pak Hakim karena gelap dan remang, saya cabut kesaksian saya pak," ujarnya, "terserahmulah," ujar Hakim.

Saksi kedua pihak kepolisian anggota Polres Metro Jakarta Pusat, Dedy Kuncoro mengukapkan dipersidangaan, "saya menemukan satu linting ganja dan satu korek api di rumah Edo, saat penggerebekan dirumah Edo ada Istrinya, dan RW." katanya.

Istri terdakwa Edo mengatakan, “ini mungkin punya suami saya, saat saya tunjukkan ganja itu di atas bupet kamar disamping asbak rokok." ujarnya.

Terdakwa Edo didakwa Jaksa Roland Huhahaen dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Edo kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya dikawasan Cinere, Depok. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa memiliki, menyimpan, atau menyediakan satu linting kertas putih berupa ganja.

Dalam dakwaan pertama primer Pasal 170 Ayat 3 ke-3 KUHP, subsider Pasal 170 Ayat (3) ke-3 Jo 56 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun. Lalu, dakwaan kedua primer, yakni Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. Dakwaan ketiga primer, terdakwa dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-2 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun. Dakwaan terakhir atau keempat primer, yakni Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. Sidang ditunda Rabu (21/11) minggu depan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Penyerangan
 
Irene Latupesi dan Suami Divonis 2,6 Tahun Penjara, JPU PN Jakpus Nyatakan Pikir-Pikir
 
Rekan Pelaku Penyerangan Rumah Duka RSPAD Divonis 2,6 Tahun
 
Saksi Terdakwa Edo Mengatakan Disiksa Polisi Saat di Penyidikan
 
8 Terdakwa Penyerang RSPAD Disidang di PN Jakarta Pusat
 
Tersangka Penyerangan di RSPAD Bertambah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]