Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Wisma Atlet
Saksi Sidang Angie Membantah Membeli 2 BB Bukan untuk Angie
Thursday 22 Nov 2012 20:12:56

Persidangan Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait Kasus Wisma Atlet (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan Kasus Wisma Atlet dengan tersangka Angelina Sondakh, Kamis (23/11). Angei hadir di persidangan dengan menggunakan kemeja putih dan kaca mata, serta didampingi oleh tim Kuasa Hukumnya Nasrullah, SH.

Sidang yang beragendakan menghadirkan 2 orang saksi, yaitu salah seorang saksi merupakan Asisten pribadi I Wayan Koster, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P. Dan Budi Prayitna, yang merupakan pegawai Sekjen DPR RI.

Dalam kesaksiannya, hakim mencecar Budi dengan kepemilikan 6 buah HP, namun saksi berkilah dengan menyebut hanya memiliki 2 buah BB, dan satu Nokia X2, "saya cuma punya 3 Hp, tetapi Hp Nokia X2 yang sering saya gunakan," ujar saksi Budi Prayitna.

Saksi juga membantah telah menerima bingkisan dari asisten terdakwa Anggie yaitu Ayub, namun saksi mengaku telah mengenal Ayub sejak tahun 2010 lalu.

Sementara seorang saksi lagi yaitu Lindina Wulandar, yang bekerja sejak 2008 manjadi asisten terdakwa Anggei, juga dicecar berbagai pertanyaan oleh hakim perihal kwitansi tagihan pembelian 2 unit Hp merk BB. Saksi membenarkan pernah membeli 2 unit Hp BB, namun saksi membantah ke dua BB itu dibeli untuk terdakwa Anggei. Hakim juga sempat meminta saksi jujur agar jangan berbohong.

Saksi menjelaskan, "akhir 2010 atau awal 2011 saya pernah membeli BB sebanyak 2 kali, dan dipergunakan sebagai hadiah ke Dapil sesuai dengan permintaan ibu Anggei di Dapil Jawa Tengah 6 untuk hadiah Door price lomba jalan sehat yang diadakan DPC Demokrat Magelang," ujar saksi yang dipanggil Ayub itu.

Kemudian Hakim bertanya lagi kepada saksi Lindina Wulandar, "dimana kamar kerja I Wayan Koster?", saksi menjawab, "tidak tahu, bu Anggei berada di lantai 23, sedangkan kamar I Wayan Koster dan Asistenya Budi saya tidak tahu," jelasnya.

Saksi Linda menjelaskan hanya kenal dan berjumpa di ruang rapat Komisi X saja, dan tidak pernah menitipkan hadiah ataupun dititipkan hadiah itu. Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Djatmiko menanyakan kembali, ''kamu benar tidak ada menerima hadiah, kalau kasih ke pihak lain ada ngak?, saksi menjawab, "saya lupa Pak Hakim," ujar saksi Linda yang terkesan berbelit belit.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]