Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Wisma Atlet
Saksi Sidang Angie Membantah Membeli 2 BB Bukan untuk Angie
Thursday 22 Nov 2012 20:12:56

Persidangan Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait Kasus Wisma Atlet (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan Kasus Wisma Atlet dengan tersangka Angelina Sondakh, Kamis (23/11). Angei hadir di persidangan dengan menggunakan kemeja putih dan kaca mata, serta didampingi oleh tim Kuasa Hukumnya Nasrullah, SH.

Sidang yang beragendakan menghadirkan 2 orang saksi, yaitu salah seorang saksi merupakan Asisten pribadi I Wayan Koster, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P. Dan Budi Prayitna, yang merupakan pegawai Sekjen DPR RI.

Dalam kesaksiannya, hakim mencecar Budi dengan kepemilikan 6 buah HP, namun saksi berkilah dengan menyebut hanya memiliki 2 buah BB, dan satu Nokia X2, "saya cuma punya 3 Hp, tetapi Hp Nokia X2 yang sering saya gunakan," ujar saksi Budi Prayitna.

Saksi juga membantah telah menerima bingkisan dari asisten terdakwa Anggie yaitu Ayub, namun saksi mengaku telah mengenal Ayub sejak tahun 2010 lalu.

Sementara seorang saksi lagi yaitu Lindina Wulandar, yang bekerja sejak 2008 manjadi asisten terdakwa Anggei, juga dicecar berbagai pertanyaan oleh hakim perihal kwitansi tagihan pembelian 2 unit Hp merk BB. Saksi membenarkan pernah membeli 2 unit Hp BB, namun saksi membantah ke dua BB itu dibeli untuk terdakwa Anggei. Hakim juga sempat meminta saksi jujur agar jangan berbohong.

Saksi menjelaskan, "akhir 2010 atau awal 2011 saya pernah membeli BB sebanyak 2 kali, dan dipergunakan sebagai hadiah ke Dapil sesuai dengan permintaan ibu Anggei di Dapil Jawa Tengah 6 untuk hadiah Door price lomba jalan sehat yang diadakan DPC Demokrat Magelang," ujar saksi yang dipanggil Ayub itu.

Kemudian Hakim bertanya lagi kepada saksi Lindina Wulandar, "dimana kamar kerja I Wayan Koster?", saksi menjawab, "tidak tahu, bu Anggei berada di lantai 23, sedangkan kamar I Wayan Koster dan Asistenya Budi saya tidak tahu," jelasnya.

Saksi Linda menjelaskan hanya kenal dan berjumpa di ruang rapat Komisi X saja, dan tidak pernah menitipkan hadiah ataupun dititipkan hadiah itu. Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Djatmiko menanyakan kembali, ''kamu benar tidak ada menerima hadiah, kalau kasih ke pihak lain ada ngak?, saksi menjawab, "saya lupa Pak Hakim," ujar saksi Linda yang terkesan berbelit belit.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]