Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Mahkamah Konstitusi
Saksi Pemohon Ungkap Berbagai Kecurangan Pasangan Merah Sakti-Salmaza
Tuesday 10 Dec 2013 16:15:14

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan persidangan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Subulussalam, Senin (9/12) sore, di Ruang Sidang Panel MK. Persidangan ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat.

Pada kesempatan tersebut, Panel Hakim telah memeriksa para saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Affan Alfian-Pianti Mala (Perkara No. 184/PHPU-XI/2013). Dalam kesaksiannya, para saksi ini mengungkapkan tentang berbagai kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Terpilih Merah Sakti-Salmaza (Pihak Terkait dalam perkara ini). Pelanggaran tersebut antara lain keterlibatan aparat pemerintahan dalam memenangkan Pihak Terkait, money politic, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, hingga intimidasi.

Dalam keterangannya, saksi Zulkifli Sambo menyatakan, telah terjadi pembaiatan kepada beberapa kepala kampung, kepala mukim, dan camat untuk mendukung Pihak Terkait. Menurut dia, pembaiatan dilakukan dengan cara mengucapkan sumpah untuk memilih Merah Sakti, yang tidak lain adalah Walikota incumbent. “Supaya Pak Walikota yakin kita itu memilih Pak Walikota,” ungkapnya.

Keterangan tersebut kemudian dibenarkan oleh saksi Ruslan Bacin. “Dibaiat oleh Ketua PPK Sultan Daulat,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, beberapa saksi juga menerangkan keterlibatan seorang sekretaris catatan sipil dalam pembuatan KTP bodong. Pada intinya, menurut para saksi, mereka diminta untuk membuat KTP bodong dalam rangka Pemilukada. Jika ditotal, terdapat kurang lebih 200 KTP bodong yang telah mereka buat.

Salah satu saksi menyatakan, dirinya diminta untuk tutup mulut atas pembuatan KTP bodong tersebut oleh pimpinan di kantornya. Disamping itu, ia juga diancam akan dipecat sebagai honorer jika hal ini diketahui oleh pihak kepolisian.

Sementara itu saksi Dina Maryana, yang sehari-harinya berprofesi sebagai bidan desa, mengungkapkan bahwa ada keterlibatan Kepala Dinas Kesehatan Subulussalam Adri dalam memenangkan Pihak Terkait. Menurut Dina, dirinya serta beberapa bidan lainnya pernah dikumpulkan oleh Kepala Dinas Kesehatan untuk diambil sumpahnya agar mendukung Pihak Terkait. Bahkan tak hanya itu, dirinya juga diminta untuk mengajak masyarakat yang berobat untuk memilih Pihak Terkait.

Adapun praktik money politic yang dilakukan oleh Pihak Terkait, diungkapkan oleh saksi Gedut. Menurut Gedut, dirinya pernah diberi uang sebesar Rp200 ribu untuk memilih pasangan calon Nomor Urut 3 Merah Sakti-Salmaza. Adanya iming-iming atau bagi-bagi uang ini juga diakui oleh beberapa saksi lainnya. “Kepala desa bagi-bagikan uang,” tutur Gedut.

Usai memeriksa saksi Pemohon 184 tersebut, selanjutnya Panel Hakim akan memeriksa saksi dari Komisi Independen Pemilihan Subulussalam (Termohon), saksi Pihak Terkait, dan saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 Asmaudin-Salihin (Perkara No. 185/PHPU-XI/2013) pada besok, Selasa (10/12) sore, di Ruang Sidang Gedung MK.(ddi/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
• Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
• MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
• Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
• Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
• Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]