Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Simulator SIM
Saksi Kasus Simulator SIM Mengaku Dibawah Tekanan Penyidik KPK
Tuesday 11 Jun 2013 19:51:11

Suasana persidangan kasus Simulator SIM di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (11/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam proses lanjutan persidangan kasus Simulator SIM Irjen Djoko Susilo, Majelis Hakim Suhartoyo meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memutar rekaman pemeriksan verbal lisan terhadap saksi Iptu Tri Hudi Ernawai, Sekretaris pribadi Irjend Djoko terdakwa kasus Simulator SIM Korlantas Mabes Polri.

"Demi kebenaran apapun, boleh dihadirkan dalam proses persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Selatan, Selasa (11/6).

Sebelumnya dalam persidangan saksi Tri Hudi memberi keterangan yang berbeda dengan (BAP) penyidik (KPK) dan ini membuat Majelis Hakim marah.

Namun saksi mengatakan bahwa saat memberikan keterangan (BAP) saksi dalam tekanan oleh penyidik (KPK), sehingga membuat dia pasrah terhadap pertanyaan penyidik saat itu.

Dalam memulai pertanyaan penyidik (KPK) selalu mengatakan, "ingat anda ini sudah punya keluarga dan anak kecil, tolong jangan dipersulit pemeriksaan ini," ujar saksi menirukan perkataan penyidik (KPK) saat di (BAP).

Sementara pengacara Djoko, Nasrullah awalnya menolak untuk mendengarkan rekaman pemeriksaan saksi, menurut Nasrullah keterangan saksi dalam persidangan itulah yang dipakai dan di catatan oleh panitera.

"Kami tim pengacara tidak berbeda, dalam kewenangan mengenai pemutaran rekaman itu merupakan kewenangan Majelis Hakim, namun harus utuh semua diputar," ujar Nasrullah.

Kemudian Hakim Suhartoyo memerintahkan JPU (KPK) untuk dipersilahkan dalam sidang lanjutan, untuk memutar rekaman percakapan penyidikan, namun harus utuh, jangan diedit, nggak apa biar waktunya lama, dan sidang diskor hingga selesai sholat maghrib.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]