Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Lampung Utara
Saksi KPU Lampung Utara: Tidak Ada Keberatan Percepatan Penghitungan Suara
Tuesday 22 Oct 2013 19:12:57

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Persoalan percepatan pelaksanaan penghitungan dan rekapitulasi suara dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, diungkapkan oleh sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan, Panitia Pemilahan Kecamatan (PPK), dan komisioner KPU Provinsi lampung.

Para saksi ini menyampaikan keterangannya yang diajukan oleh KPU Lampung Utara dalam sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Lampung Utara, perkara nomor 142/PHPU.D-XI/2013, Senin (21/10) kemarin, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

Edwin Hanibal dan Sollihin, dua orang komisioner KPU Provinsi Lampung, yang hadir saat berada di KPU Kabupaten Lampung Utara menjelaskan, mengetahui adanya percepatan proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara. Menurut keduanya, percepatan proses penghitungan dan rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK itu juga telah disetujui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dengan alasan untuk mempermudah pengamanan oleh kepolisian.

Sedangkan sejumlah anggota PPK, PPS, serta KPPS dari beberapa kecamatan, kelurahan dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lampung Utara dalam kesaksiannya menjelaskan, proses pemungutan suara dalam Pemilukada Lampung Utara berjalan lancar. Para saksi pada pokoknya menerangkan bahwa saksi-saksi mandat pasangan Zainal Abidin dan Anshori Djausal tidak mengajukan keberatan atas percepatan proses penghitungan dan rekapitulas suara pada tingkat PPS dan PPK.

“Saksi meminta rekap dipercepat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,“ ungkap Radensyah Joni, Ketua PPK Abung Barat. Menurutnya, para saksi mandat tersebut juga memberikan apresiasi atas cepatnya pelaksanaan penghitungan dan rekapitulasi suara di Kecamatan Abung Barat.

Sementara beberapa saksi yang diajukan oleh pasangan Agung Ilmu Mangkunegara-Paryadi menjelaskan, tidak ada keberatan dari saksi pasangan Zainal Abidin dan Anshori Djausal (Pemohon) yang bertugas di TPS, rapat pleno PPS maupun rapat pleno PPK. Mengenai kecurangan yang dituduhkan oleh pihak petahana Bupati Lampung Utara, Zainal Abidin, yang berpasangan dengan Anshori Djausal, hal itu dibantah oleh Tabrani Rajab, salah satu saksi yang diajukan oleh pasangan Agung Ilmu Mangkunegara-Paryadi, yang dikenal sebagai pasangan ABDI.

Tabarani mengungkapkan, justru timnya menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah untuk pasangan calon nomor urut 4, Zainal Abidin-Anshoril Djausal. “Megarani, Lurah Tanjung Aman dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena bagi-bagikan stiker pasangan nomor 4 dan sembako, dan telah mendapat diputus oleh pengadilan penjara 1 bulan serta denda 10 juta,” tegas Tabrani, yang saat Pemilukada Lampung Utara menjabat sebagai sekretaris tim sukses pasangan ABDI.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari ini Selasa (22/10), untuk memeriksa keterangan para saksi yang diajukan Pemohon (pasangan Zainal Abidin-Anshori Djausal) dan sejumlah saksi pasangan Agung Ilmu Mangkunegara-Paryadi.(ilh/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Lampung Utara
 
Lama Buron, Kader PDIP Lampura Ditangkap
 
Saksi KPU Lampung Utara: Tidak Ada Keberatan Percepatan Penghitungan Suara
 
Kejati Lampung Dalami Korupsi Dana Sertifikasi Lampura
 
Polres Lampung Utara Belum Memastikan Motif Pembacokan Wartawan Harian Bongkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]