Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Kredit BRI
Saksi Dugaan Kasus Korupsi 19 Juta Dollar di BRI Hadir Penuhi Panggilan
Thursday 16 May 2013 01:52:36

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Ir H Wachju Prijatna sebagai saksi dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investigasi oleh PT BRI (Persero) Tbk kepada PT First International Gloves (PT FIG).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan hal tersebut. "Benar, pokoknya pemeriksaan terhadap Wachju Prijatna terkait pelaksanaan tugasnya disaat menjabat kepala divisi dan data yg dimohonkan oleh PT. FIG untuk kemudian diserahkan ke divisi analisa resiko kredit BRI Pusat," kata Untung kepada Wartawan di Kejagung, Rabu malam (14/5).

Adapun tersangka berinsial R.BW, mantan account officer PT. BRI, Tbk dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka-tersangka lainnya, tetap akan dipanggil penyidik lagi, dan harus patuh memenuhi panggilan.

Sebelumnya tersangka lain yaitu BW yang merupakan mantan analis divisi analisa resiko kredit BRI pusat, telah hadir memenuhi panggilan Penyidik dan sudah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka mengenai perannya dalam penyusunan syarat-syarat pencairan.

Fasilitas kredit hingga akhirnya berujung tindak pidana korupsi ini, awalnya diperuntukkan demi pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari dan terciptalah lapangan kerja serta meningkatkan ekonomi daerah.

Namun ujung-ujungnya malah menyimpang, hingga kuat dugaan malah diselewengkan, sehingga negara dirugikan sebesar kurang lebih US$ 19.170.329,02 sembilan belas juta, seratus tujuh puluh ribu, tiga ratus dua puluh sembilan, dua sen dollar Amerika.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Kredit BRI
 
Saksi Dugaan Kasus Korupsi 19 Juta Dollar di BRI Hadir Penuhi Panggilan
 
Tajang Terancam 20 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]