Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Saksi Akui ada Mark Up dalam Pengadaan Simulator SIM Mabes Polri
Tuesday 11 Jun 2013 17:31:56

Djoko Susilo, Terdakwa Kasus Simulator SIM dan TPPU, saat menjalani Sidang nota Keberatan di Pengadilan (Tipikor) Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Didik Purnomo, yang juga sempat di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan dalam kasus Simulator SIM Korlantas di Mabes Polri. hari ini, Selasa (11/6) Didik duduk sebagai saksi untuk terdakwa mantan atasannya Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tiindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.

Akhirnya Brigjen Didik mengakui bahwa ada mark up harga dalam proyek pengadaan alat Simulator uji klinik (SIM) roda dua dan empat di Korlantas Polri 2011.

Menurut Didik, hal itu di dengarnya langsung dari keterangan mantan Ketua panitia lelang pengadaan Simulator, AKBP Teddy Rusmawan saat menjalani proses pemeriksaan di Mabes Polri.

"Harga Simulator yang ditawarkan oleh Budi ke Korlantas lebih tinggi. Yang menurut Sukotjo Bambang, dia menjualnya tidak dengan harga segitu," ujar Didik.

Selanjutnya, Hakim Ketua Suhartoyo mencecar pertanyaan bagaimana saksi Didik bisa mengetahui prihal adanya penggelembungan harga itu?

Didik menjawab "Saya dengar dari AKBP Teddy, waktu sama-sama disidik di Bareskrim Polri dan saat mendekam tiga bulan di rumah tahanan markas komando Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat," ujar Didik.

"Jadi di mark up begitu?," tanya Hakim Ketua Suhartoyo.

"Siap, kira-kira seperti itu yang kami tahu," jawab Didik kembali.

Dalam sidang kali ini, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi, seperti diketahui Kasus Simulator SIM telah menyeret petinggi Polri, bahkan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), telah menyita miliyaran harta benda milik terdakwa Irjen Djoko Susilo yang diduga hasil kejahatan pencucian uang dari hasil korupsi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]