Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilu 2014
Saksi Ahli: Jokowi Tak Sah sebagai Capres
Thursday 14 Aug 2014 03:43:10

Ilustrasi. Capres 2014 Nomer urut 2 Joko Widodo (Jokowi).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan gugatan pencapresan Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali digelar.

Dalam sidang hari ini, Tim Aliansi Advokat Merah Putih selaku penggugat pencapresan Jokowi, mendatangkan Rektor Universitas Islam Attahiriyah Jakarta Zaenudin Ali sebagai saksi ahli.

Dalam pemaparannya, Zaenudin menjelaskan bahwa Surat Keputusan KPU No.453/KPTS/KPU Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden Jokowi tidak sah dan cacat hukum.

“Karena, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 mengenai Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah baru diterbitkan satu hari setelah Joko Widodo menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk minta izin cuti,” ungkapnya, Rabu (13/8).

Menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kepala daerah yang akan mencalonkan diri menjadi presiden belum ada saat Jokowi bertemu dengan SBY yakni 13 Mei 2014.

“PP baru ada pada 14 Mei 2014 yakni PP Nomor 29 Tahun 2014. Ingat, hukum tidak boleh berlaku surut,” sambungnya.

PTUN, lanjut dia, memiliki wewenang untuk memutuskan Surat Keputusan KPU tersebut sebagai obyek dari Tata Usaha Negara. Serta, Bawaslu tidak memiliki wewenang sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman.

“Jadi bila SK KPU tentang pencapresan Joko Widodo bertabrakan dengan hukum dapat dibatalkan,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Aliansi Advokat Merah Putih Suhardi Somomoeljono, selaku penggugat, berharap, PTUN dapat mengabulkan permohonannya untuk membatalkan Surat Keputusan KPU.

Seperti diketahui, Aliansi Advokat Merah Putih melaporkan pencapresan Jokowi ke PTUN. Gugatan tersebut didaftarkan dengan Nomor Perkara 116/PLW/2014/PTUN-JKT pada 6 Juni 2014. Hingga saat ini perkara tersebut masih disidangkan.(ton/okezone/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]