Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Saksi: Terdakwa Tak Pernah Bahas Bioremediasi Chevron
Sunday 07 Apr 2013 10:48:31

Ilustrasi, Kantor PT CPI Rumbai Camp.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (Chevron) mengungkapkan, terdakwa Kukuh Kertasafari dalam rapat-rapat Tim Penyelesaian Isu Sosial Chevron tak pernah membahas soal tanah tercemar minyak mentah. Menurut saksi, terdakwa juga tak pernah meminta laboratorium Chevron untuk menguji sampel tanah tercemar yang didakwakan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sabtu (6/4), menghadirkan terdakwa Kukuh Kertasafari, Koordinator Tim Environmental Issue Settlement (EIS) atau Tim Penyelesaian Isu Sosial Sumatera Light South (SLS) Minas, Riau, PT Chevron. Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung adalah Adi Widiyanto, team leader laboratorium Chevron di SLS Minas.

Tugas Adi di laboratorium Chevron adalah mensupervisi operasional laboratorium di SLS Minas. Di laboratorium tersebut ia menerima berbagai sampel untuk diuji. Semua pelanggannya adalah divisi-divisi yang ada di Chevron.

Adi menyebutkan, sekitar lima kali diundang dalam rapat EIS atau Tim Penyelesaian Isu Sosial yang dipimpin oleh Kukuh. "Tim EIS kalau ada rapat dipimpin terdakwa Kukuh," kata Adi.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Surya, menanyakan apakah tim saksi pernah menerima sampel tanah terkontaminasi dari PT Sumigita Jaya, yang kemudian dijawab tidak pernah oleh saksi Adi. Sumigita Jaya adalah salah satu kontraktor yang menangani proses bioremediasi Chevron.

"Pernahkan terdakwa Kukuh meminta uji sampel?" tanya jaksa Surya. Adi menjelaskan, Kukuh pernah meminta uji sampel namun terkait sampel produksi minyak mentah dari sumur minyak, bukan sample tanah tercemar minyak tanah.

Penasehat hukum terdakwa Kukuh, yang diketuai Tarwo Hadi, langsung menanyakan kepada saksi terkait dakwaan jaksa yang menyatakan Kukuh pernah menetapkan tanah yang tak tercemar menjadi tanah tercemar yang harus dilakukan proses bioremediasi. "Apakah pernah diminta Kukuh menetapkan tanah yang tak tercemar menjadi tanah tercemar minyak mentah?" tanya Tarwo, yang dijawab saksi Adi tidak pernah.

Penasehat hukum kemudian membacakan berita acara pemeriksaan saksi Adi, yang menyatakan saksi tak tahu langkah-langkah penetapatan tanah tercemar. Saksi hanya menguji sampel dan memberikan sampel tanpa memberikan analisa dan opini.

"Apakah pernah mendengar Kukuh dalam rapat EIS menetapkan 28 lahan terkontaminasi?" tanya Hasan Madani, penasehat hukum Kukuh lainnya. "Tidak pernah," jawab Adi.

Adi mengatakan, peran Kukuh dalam bioremediasi adalah sebagai koordinator EIS. Namun, selama rapat-rapat EIS, kata Adi, Kukuh tak pernah membahas soal proses bioremediasi. Pertemuan itu hanya membahas soal keluhan kerugian lahan warga akibat tercemar minyak mentah.

Kukuh adalah satu dari lima terdakwa yang bersikukuh menyatakan tak tahu-menahu soal proses bioremediasi. Di berbagai sosial media, Kukuh menggalang protes bahwa peran dirinya tak terkait dengan bioremediasi. Ia bertanggung jawab mengurus minyak di lapangan Minas, namun tak mengurusi proyek bioremediasi, baik mulai pelelangan hingga pelaksanaan di lapangan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertanyakan laporan pihak Kejaksaan Agung ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan Hakim Suko Harsono mengenai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah saat ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa atas kasus dugaan korupsi di PT Chevron Pasific Indonesia.

"Motivasi kejaksaan apa sehingga melaporkan ke KY. Meski laporan suatu hal yang biasa, masyarakatpun juga bisa melaporkan. Tapi laporannya harus proporsional," kata Juru bicara PN Jaksel, Mathius Samiaji terkait laporan pihak Kejaksaan Agung ke KY di PN Jaksel, Rabu (13/2).

Dijelaskan Mathius jika laporan Kejaksaan itu menyangkut teknis yuridis pokok perkara, seharusnya laporannya ditujukan ke Mahkamah Agung (MA), bukan ke KY.

"Karena MA yang punya kewenangan memeriksa putusan hakim," ujar Samiadji.

Ia menambahkan, selama ini toleransi hakim menyangkut masalah teknis persidangan kepara jaksa juga cukup tinggi.

Sementara itu Hakim Suko Harsono sendiri mengaku siap menghadapi laporan pihak Kejagung ke KY.

"Saya harus siap menghadapi laporan tersebut," kata Hakim Suko.

Sebagaimana diketahui laporan hakim ke KY oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Adi Toegarisman lantaran hakim Suko membebaskan pegawai PT Chevron Pasific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah telah melampaui kewenangan aturan.

Alasannya, putusan tersebut di luar ranah praperadilan yakni penyidikannya dinyatakan tidak sah.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]