Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Media Sosial Facebook
Saingi Facebook, Microsoft Kembangkan Jejaring Sosial
Thursday 17 Nov 2011 01:55:57

Ilustrasi (Foto: Telsetnews.com)
Microsoft dikabarkan sedang menguji secara diam-diam sebuah jejaring sosial baru, yang disebut Socl.com. Sepertinya Microsoft akan membuat jejaring sosial yang mirip dengan Google+. Jejaring sosial ini diharapkan dapat menyaingi Facebook.

Seperti dilaporan Slash Gear, Rabu (16/11), proyek rahasia Microsoft ini pertama kali terendus pada Juli lalu, saat mereka sedang menguji website tersebut untuk online. Lalu, infonya terekspos ke publik, dan akhirnya sempat diakses selama beberapa saat.

Situs yang beralamat di http://www.socl.com/ tersebut rupanya tidak secara sengaja terpublikasikan oleh Microsoft Research. Sumber lain menyebutkan, screenshot situs menampilkan deskripsi bahwa Socl adalah sebuah proyek percobaan yang akan dikembangkan lebih lanjut.

Socl merupakan perpaduan antara pencarian, petualangan, dan sosial. Socl memiliki desain dengan tata letak tiga kolom standar, dengan navigasi utama berada di sisi kiri, aliran berita/update di tengah, dan kumpulan beberapa fitur di sebelah kanan.

Kolom untuk pencarian terletak di bagian paling atas, yang search engine-nya tentu saja menggunakan Bing dari Microsoft. Setiap kali pengguna mencari dengan kata kunci tertentu, Bing akan memberikan hasil yang relevan dengan aktivitas pemilik akun tersebut.

Calon jejaring sosial Microsoft ini, pengguna bisa mendaftar menggunakan akun Facebook atau Twitter. Meskipun Microsoft membantah keberadaan proyek rahasia tersebut, tampaknya mereka tetap terus bekerja mengembangkan Socl.

Keterangan lain menyebutkan, proyek tersebut semula bernama Tulalip. Pengguna bisa melakukan sign in menggunakan akun Facebook atau Twitter. Nyatanya, situs tersebut tidak pernah berfungsi. Kabarnya, akan ada pengembangan lebih lanjut terhadap platform tersebut. Namun, beberapa blog dan situs teknologi sempat mengabadikan 'penampakan' tersebut.(dbs/sya)


 
Berita Terkait Media Sosial Facebook
 
Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
 
Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
 
Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
 
Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
 
AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]