Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Mogok Nasional
Said Iqbal Somasi Pemerintah Hingga Pukul 00:00 Wib Kamis, Jika Tidak Buruh Akan Mogok Nasional
Wednesday 30 Oct 2013 15:34:09

Suasanan persiapan Aksi Mogok Nasional oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, sudah bisa di pastikan bahwa pada tanggal 31 Oktober dan 1 November akan berlangsung Aksi Mogok Nasional di 20 Provinsi dan 150 Kabupaten, Kota di seluruh Jawa, Medan, Batam, Karimun Bintan, dan Makasar Seluruh Indonesia.

"Buruh yang akan terlibat aksi ini hampir 2 juta orang, dengan target kami 3 juta orang, ujar Said Iqbal, di Hotel Mega Proklamasi, Rabu (30/10).

Dijelaskanya kembali, memang tidak semua kawan-kawan elit buruh nasional yang bergabung, namun di daerah tetap bergabung dalam aksi mogok nasional, dan mereka ikut bergabung.

"Eskalasi aksi ini akan jauh lebih besar dari aksi mogok Nasional tahun lalu, termaksuk temen-temen dari SPN dan SPSI di Bandung, kemarin sudah melakukan aksi pemanasan," ujar pria berdarah Aceh ini.

Said Iqbal juga memastikan bahwa aksi mogok nasional besok jauh lebih besar dari aksi tahun 2010 baik sebaran dari jumlah peserta di Kabupaten, Kota.

"Pasti akan jauh lebih besar, kita minta pengusaha dan pemerintah memperhatikan tuntutan," ujarnya kembali.

Said Iqbal juga mensomasi pemerintah dan Apindo, untuk mendengarkan tuntutan hingga waktu Kamis (31/10) pukul 00:00 Wib dengan 5 tuntutan diantaranya.

Naikkan upah buruh 50% Rp 3,7 juta untuk DKI Jakarta, jaminan sosial untuk seluruh rakyat per 1 Januari 2014 dan jaminan pensiun wajib bagi pekerja 1 Juli 2015.

Hapuskan sistem kerja Outsorcing, tidak bolah ada buruh Outsurcing BUMN yang di pecat. Buruh Outsorcing Jamsostek, PLN, Telkom, Kimia Farma, siap bergabung diseluruh Indonesia.

Sahkan segera Undang-Undang pembantu rumah tangga (RUU-PRT), dan batalkan UU Ormas karena bertentangan dengan semangat demokrasi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Mogok Nasional
 
• Buruh KSPI Umumkan Mogok Nasional Bersamaan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016
 
• Kantornya Didemo Ratusan Buruh, Ketua Apindo Sofjan Wanandi Kabur
 
• Ratusan Buruh Kembali Demo Balai Kota
 
• Jokowi Menyetujui UMP DKI 2014 Sebesar Rp 2,4 juta
 
• Tolak Penuhi Tuntutan Buruh, Said Iqbal Nilai Jokowi Tak layak Jadi Negarawan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]