Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KSPI
Said Iqbal: UU Ormas Resmi di Judicial Review Ke MK
Saturday 21 Dec 2013 21:06:13

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Iindonesia, (KSPI) Said Iqbal menyatakan, KSPI bersama Imparsial, Yappika, YLBHI, Fitra, Kontras, dan Elemen Gerakan sosial lainnya telah mendaftarkan judicial review UU no 17/2013 tentang ormas di Mahkamah Konstitusi (MK). Said menegaskan, bahwa buruh Indonesia menuntut pemerintah dan DPR mencabut UU ormas melalui MK.

Dimana, lanjut dia, Alasannya adalah UU ormas mengancam kebebasan berserikat, dan bertentangan dengan konvensi ILO no 87 dan 98. Dalam UU tersebut defisinisi ormas tersebut terlalu meluas sehingga serikat pekerja bisa didefinisikan sebagai ormas.

Alasan lainnya adalah, UU ini memberi ruang yang luas kepada pemerintah untuk mengintervensi organisasi kemasyarakatan dan serikat pekerja sebagaimana pernah terjadi pada massa orde baru.

"Misalnya, di Prov Aceh dan Kab. Singkil pengurus serikat pekerja yang akan menjadi anggota Tripatrit Daerah dan Dewan Pengupahan Daerah diwajibkan mendapatkan persetujuan dari Kesbangpol Pemda setempat, jelas hal ini berbahaya bagi kebebasan berserikat," ujar Sid Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/12).

Selain itu Iqbal juga megungkapkan, hak mogok dan unjuk rasa bagi serikat pekerja terancam, dikarenakan pemerintah dapat membubarkan serikat pekerja dengan mengunakan UU ormas tersebut.

KSPI juga telah membawa penolakan terhadap UU Ormas ini ke ILO untuk dijadikan agenda sidang ILO ke 102 di Genewa pada Juni 2014, serta sikap penolakan terhadap UU ormas ini telah disampaikan oleh 1,5 juta buruh pada saat mogok nasional 31 Okt 2013 lalu.

Oleh karenanya KSPI mendesak MK mengabulkan tuntutan masyarakat sipil dan serikat buruh yang bergabung di Koalisi Kebebasan Berserikat untuk membatalkan/mencabut UU Ormas.(bhc/dar)


 
Berita Terkait KSPI
 
Tolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT, KSPI: Ancam Gelar Demo
 
Buruh KSPI akan Gelar Demo 2, 9, 10 November di Istana Hingga DPR
 
Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Disetujui KSPI Guna Sikapi RUU Ciptaker
 
KSPI Bakal Demo di BEJ Gegara Union Busting di Indosat dan Antara
 
Walau Sudah Bertemu Jokowi, KSPI Tetap Aksi Demo di 10 Provinsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]