Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mobil Esemka
Said Didu: Sejak Awal Esemka Cuma Mobil Bohongan!
2019-01-24 05:06:28

Ilustrasi. Joko Widodo (Jokowi) mejeng bersama Mobil Esemka.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mobil Esemka belum juga menampakkan wujudnya hingga saat ini. Hal itu membuat mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu yang melontarkan kritikan terhadap kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Said saat menjadi pembicara dalam diskusi di Prabowo-Sandi Media Center, Jakarta.

"Sejak awal saya katakan produksi massal Esemka bohong. Karena kita tidak punya instrumen penting penunjang," katanya seperti detikOto kutip dari CNBC, Rabu (23//1).

Oleh karena itu, Said menyatakan sejarah mobnas sebagai pencitraan jangan terulang kembali. Jangan sampai akibat Esemka, menurut dia, seluruh masyarakat Indonesia berada di jalan sesat.

"Maka di Twitter saya katakan ingin bikin patung anti kebohongan. Esemka itu awal dari semua kebohongan. Untuk mengingatkan bahwa negara tidak boleh produksi kebohongan," ujar Said.

Menurut dia, ada kekeliruan besar Jokowi dalam memandang produksi mobil nasional, dalam hal ini Esemka. Jokowi dinilai Said keliru karena berpandangan industri mobil serupa dengan industri mebel yang digeluti selama bertahun-tahun.

"Pemasaran mebel selera individu masing masing. Tidak ada after sales. Kalau mobil sekali dibeli rusak maka pabrik mobil bisa jadi masalah. Tapi kalau mebel, gagal satu, ah masih ada yang lain kok," ujar Said.

"Membandingkan mebel dengan mobil ini tidak salah tapi kurang dalam," lanjutnya.

Mantan komisaris PTBA itu lantas mengatakan, apabila Prabowo-Sandi memenangi pilpres 2019, industri mobil perlu dipikirkan secara serius. Peta jalannya juga harus disiapkan.

"Kita juga percaya rakyat kita tidak peduli mobnas (mobil nasional) kalau kualitas buruk. Mereka pilih merek apapun asal nyaman dan lain sebagainya," kataSaid.(detik/bh/sya)





 
Berita Terkait Mobil Esemka
 
Said Didu: Sejak Awal Esemka Cuma Mobil Bohongan!
 
DPR Minta Jokowi Serius Dorong Proyek Mobil Esemka
 
DPR Sindir Jokowi Soal Nasib Mobil Esemka
 
Politisi Partai Golkar Minta Jokowi dan Menterinya Pakai Mobil Esemka
 
Menpora Roy Suryo Sudah Terima Mobil Esemka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]