Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PBNU
Said Aqil Sebut Suara NU Dimanfaatkan Di Pilpres, Haikal Hasan: Itulah Tingkah Pemerintah Kita
2019-12-31 08:40:52

Haikal Hasan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pernyataan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj yang menyebut suara NU hanya dimanfaatkan oleh Presiden Joko Widodo menunjukkan sikap yang sesungguhnya.

Sikap sesungguhnya yang dimaksud ialah tingkah laku Presiden yang dimaksud ialah hanya memanfaatkan suara NU pada Pilpres 2019 lalu ditinggalkan.

"Itulah tingkah pola pemerintahan kita. Tingkah polanya memanfaatkan suara lalu meninggalkan," singkat Aktivis 212, Babe Haikal Hasan kepada Kantor Berita Politik RMOL usai bertemu Ahmad Dhani usai bebas dari LP Cipinang, Senin (30/12).

Sebelumnya, Said Aqil menagih janji Menteri Keuangan, Sri Mulyani menggelontorkan dana sebesar Rp 1,5 triliun kepada PBNU untuk kredit murah ke masyarakat nahdliyin. Janji itu, menurutnya, tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Keuangan dengan PBNU.

"Pernah kami MoU dengan Menteri Sri Mulyani katanya akan menggelontorkan kredit murah Rp 1,5 triliun. Ila hadza yaum, sampai hari ini, satu peser pun belum terlaksana. Ini biar tahu anda semua seperti apa pemerintah ini," katanya. Potongan video pernyataan KH Said Aqil Siradj itu beredar luas sejak Kamis (26/12).

Video tersebut berasal dari pidato KH Said Aqil Siradj dalam wisuda mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) di Parung, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, Sabtu (14/12). Video berdurasi 32 menit 2 detik tersebut diunggah di channel Youtube, NU Channel, sehari setelah wisuda.

KH Said Aqil Siradj juga menyoroti ketimpangan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Katanya, Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah. Namun kekayaan itu hanya dinikmati sekelompok orang.

"Sekelompok kecil menikmati kekayaan alam yang sangat luar biasa. Freeport, uranium, apalagi batubara. Semua akan dihabisi oleh segelintir orang saja," ujarnya.

Pada bagian akhir, KH Said Aqil Siradj mengatakan, tidak perlu menyalahkan siapa-siapa atas apa yang terjadi.

"Ketika Pilpres suara kita dimanfaatkan. Tapi ketika selesai, kita ditinggal," demikian ujarnya.(aut/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait PBNU
 
PBNU Sesalkan 5 Tokoh Nahdliyin Temui Presiden Israel: Lukai Perasaan Muslim
 
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Sambangi PBNU
 
Cetak Sejarah, Akhirnya Kyai Said Aqil PBNU Dapat Jatah Komisaris BUMN
 
Said Aqil Sebut Suara NU Dimanfaatkan Di Pilpres, Haikal Hasan: Itulah Tingkah Pemerintah Kita
 
Pembakaran Bendera Tauhid Jadi Catatan Penting untuk Dikaji
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]