Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Gerakan Anti Korupsi
Sahabat Pemberani, Medium Antikorupsi Anyar Untuk Anak
Friday 04 Oct 2013 07:47:18

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Dedie A Rachim, Memberikan Keterangan Pada Peluncuran Perdana Film Animase Sahabat Pemberani (Foto:bhc/rat)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka membangun karakter dan budaya antikorupsi sejak dini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan satu medium pendidikan antikorupsi untuk anak, yaitu film animasi “Sahabat Pemberani”. Peluncurannya secara resmi dilakukan, Kamis (03/10) bertempat di Studio XXI Taman Ismail Marzuki, Jakarta.

Direktur Pendirikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Dedie A Rachim, mengatakan bahwa film animasi ‘Sahabat Pemberani’ hasil kerjasama KPK dan Management Systems International (MSI) ini dipilih sebagai media edukasi anak-anak karena karakteristiknya yang sangat disukai dan dekat dengan dunia anak-anak. “Guru dan orang tua dapat menggunakan film ini untuk membangun dan memperkuat karakter antikorupsi pada anak,”paparnya.

Film animasi ‘Sahabat Pemberani’ terdiri atas dua episode, yakni ‘Terdampar’ dan ‘Misteri Pesawat Mainan’ dengan durasi masing-masing 30 menit. ‘Sahabat Pemberani’ menjadi salah satu media pembelajaran antikorupsi untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar, rentang usia 7 – 12 tahun. Disajikan dalam bentuk yang menghibur, film ini sarat dengan pesan dan nilai-nilai kebaikan seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana,berani dan adil.

Melalui film, kegiatan menonton bersama anak dapat menjadi langkah awal dalam membangun karakter antikorupsi. Tujuannya adalah menstranfer nilai-nilai yang ada dalam film ke dalam pikiran dengan cara yang menyenangkan dan disukai anak.

“Tidak berhenti sampai disana. Agar nilai-nilai antikorupsi yang telah dikenalkan kepada anak tidak luntur, orang tua dan guru perlu menerapkan kegiatan pembiasaan dan menjadikan dirinya sebagai teladan,” pesan Dedie.

Pendidikan antikorupsi sendiri, tambah Dedie, bertujuan untuk membiasakan perilaku-perilaku baik sejak dini, sehingga akan terbentuk pribadi berintegritas. Jika anak memilki integritas diri, harapannya pada saat dewasa akan memilki pertahanan yang kuat terhadap godaan korupsi. Tak hanya itu, kelak juga akan menjadi bagian dan berperan aktif dalam pemberantasan korupsi.

Pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan terhadap pelaku, tetapi juga upaya-upaya pencegahan melalui perbaikan system dan pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 huruf c UU No.30 tahun 2003, KPK berwenang untuk menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan.(bhc/rat)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]