Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Partai Ummat
Sah Sebagai Parpol, Sekjen Partai Ummat: Terima Kasih Sahabat Ummat yang Telah Berjuang
2021-08-28 19:51:17

Tampak para petinggi Partai Ummat saat Peresmian Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (28/8).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekjen partai Ummat Ahmad Muhajir Sodruddin menyampaikan DPP Partai Ummat mengapresiasi terhadap seluruh kader partainya atas tercapainya pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Menurut dia, hal itu terwujud karena seluruh kader dengan loyalitas yang tinggi berjuang untuk mewujudkan tujuan bersama Partai Ummat.

"Terima kasih kepada semua sahabat Ummat se-Indonesia yang telah berjuang dengan waktu tenaga pikiran harta benda," kata Muhajir kepada pewarta BeritaHUKUM, Sabtu (28/8).

Dia juga mengimbau agar kader partai Ummat dimana pun berada, mengajak bersama kader partai dari Sabang sampai Marauke untuk melakukan konsolidasi partai serta terus memperjuangkan hal-hal yang dicita-citakan bersama dalam hal ini terkait perhelatan politik di masa mendatang.

"Semoga Allah SWT mudahkan langkah perjuangan sahabat dan partai ummat sebagai peserta Pemilu 2024," ucapnya.

Untuk diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly telah mengesahkan Partai Ummat sebagai badan hukum yang memiliki kantor di Jalan Tebet Timur Dalam Raya Nomor 63, RT 007 RW 011 Tebet, Jakarta Selatan.

Keputusan pengesahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.KH Kep13.AH.11.01 Tahun 2021 tertanggal 20 Agustus 2021 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat.

Adapun, peresmian Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (28/8).(bh/mos)


 
Berita Terkait Partai Ummat
 
Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah
 
Eks Juru Bicara Kecam Amien Rais soal Penetapan Sepihak Ketua Umum Partai Ummat
 
Anies Bakal Hadiri Rakernas Perdana Partai Ummat pada Pertengahan Februari
 
KPU Akhirnya Tetapkan Partai Ummat Lolos Peserta Pemilu 2024: Nomor 24
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]