Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
PN Jakarta Pusat
Sah, Liliek Prisbawono Adi Jadi Ketua PN Jakarta Pusat
2022-02-25 08:57:52

Liliek Prisbawono Adi telah sah dan resmi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Kelas 1A Khusus.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya Liliek Prisbawono Adi sah dan resmi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Kelas 1A Khusus. Karena sebelumnya Liiiek menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Acara Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, Liliek Prisbawono ini, berlangsung hikmat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dalam acara yang berlangsung di lantai 6 gedung PT DKI Jakarta pada Kamis (24/2) ini, diawali pembacaan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.

Lalu dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan sebagai Ketua PN Jakarta Pusat yang dilakukan oleh Ketua PT DKI Jakarta Soedarmadji. Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah jabatan serta pakta integritas.

Dalam sambutannya, Ketua PT DKI Jakarta, Soedarmadji meminta pejabat yang baru, agar bisa beradaptasi dengan lingkungan yang baru di PN Jakarta Pusat dan menciptakan harmonisasi internal yang solid.

"Kemauan pimpinan dan masyarakat terkait perkara pidana yang bisa diselesaikan secara restorasi justice. E-Court demikian juga sudah seharusnya pengadilan Jakarta Pusat bisa menempatkan diri sebagai pilot project," kata Soedarmaji di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis (24/2).

Lebih lanjut Soedarmadji mengucapkan terima kasih kepada Damis yang telah dipromosikan menjadi hakim tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan. Karena selama 20 bulan mengabdi di PN Jakarta Pusat, dia dapat dikatakan berhasil karena tidak ada hasil atau kesimpulan negatif karena suatu permasalahan.

"Pak Damis menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan yang di berikan dengan baik," jelasnya.

Tanggung Jawab Besar

Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua PN Jakarta Pusat yang baru dilantik, Liliek Prisbawono mengatakan sebagai Ketua PN Jakarta Pusat yang baru, hal ini mererupakan kepercayaan, tugas dan tanggung jawab yang besar.

"Semoga yang sudah baik dijalankan Pak Damis, nanti ke depannya bisa lebih baik lagi," ujarnya.

Ketika ditanya hubungan kerja dengan awak media, Liliek mengatakan bahwa selama Ia menjabat di PN Jakarta Selatan selalu komunikatif. "Kedepannya saya ingin media menjadi partner kita dan bisa memberikan masukan," pungkasnya.

Dalam acara pelantikan tersenut, tampak juga hadir Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Heru Pramono, perwakilan hakim tinggi, pejabat struktural, Perwakilan dari PN Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.(bh/ams)


 
Berita Terkait PN Jakarta Pusat
 
Sah, Liliek Prisbawono Adi Jadi Ketua PN Jakarta Pusat
 
Ketua MA Pantau Sidang Teleconference di PN Jakpus
 
Hakim Tuty Bersidang Tunggal di PN Jakpus
 
PN Jakarta Pusat Paling The Best
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]