Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenakertrans
Sadapan KPK Bakal Ungkap Suap Kemenakertrans
Thursday 20 Oct 2011 22:49:34

KPK menyita uang Rp 1,5 miliar yang diduga digunakan untuk menyuap pejabat Kemenakertrans (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sesdirjen Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya merasa yakin bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pencairan dana program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) , takkan bisa lepas. Pasalnya, KPK memiliki bukti kuat yang mengarahkan mereka terlibat.

Pernyataan ini dikatakan Suisnaya kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/10). Bahkan, ungkap dia, tim penyidik KPK telah memiliki bukti keterlibatan mereka dari hasil penyadapan komunikasi mereka itu.

Pihak-pihak yang dimaksudkan Suisnaya tersebut adalah Sindu Malik dkk. Bahkan, kemungkinan besar, KPK akan memutar rekaman itu di persidangan nanti. “KPK memiliki sadapan (percakapan Sindu dan beberapa nama lain terkait praktek korupsi dalam proyek PPIDT) ini,” selorohnya .

Dalam kesempatan ini, Suisnaya sempat mengaku senang, karena berkas penyidikan perkara yang menimpanya segera rampung. Dirinya pun segera diadili dan perkaranya bisa dengan cepat diputus pengadilan. "Belum (lengkap berkas penyidikannya). Mungkin nanti Senin (24/10) sudah P-21. Saya datang hanya untuk melengkapi berkas dan bukti saja," jelas tersangka ini.

Sementara tersangka Dadong Irbarelawan pun bersikap sama dengan Suisnaya. Dirinya juga berharap kasusnya segera tuntas untuk secepatnya diadili. “Berkas penyidikan perkara saya sudah hampir selesai. Kemungkinan Senin selesai," tandasnya.

Dadong juga menyatakan merasa yakin Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Pasajo alias Acoz juga akan menjadi tersangka seperti dirinya. Pasalnya, ia telah menyampaikan bukti tertulis yang mengungkap keterlibatan kedua orang itu kepada penyidik KPK. “Ada saksi dan bukti tertulis," harapnya yang sama seperti Suisnaya dan Dharnawati.

Pegawai Kemenkeu
Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Kemenkeu Kiagus Badarudin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam pegawai yang telah dibebastugaskan terkait dengan kasus dugaan suap program PPIDT Kemenakertrans. Dari mereka itu, empat di antaranya sudah mulai kembali bekerja. Sedangkan dua pegawai lainnya masih terus dilakukan pendalaman.

Kedua orang pegawai yang masih didalami keterkaitannya ini, lanjut dia, jabatannya kepala seksi dan pelaksana. Pemeriksaan mendalam itu, karena dia memberikan kopi surat yang sebenarnya itu sudah diparaf , tapi belum disetujui Depkumham. Seharusnya surat itu belum bisa diberikan, karena belum jadi dokumen publik.

“Dia didatangi seseorang yang meminta foto kopinya. Kemudian, dia berpikir ini tidak terlalu bahaya, karena sudah diteken dan tidak perlu menunggu apa-apa lagi. Menurut pengakuannya, benar (orang itu adalah) Sindu Malik. Tapi itu masih katanya, perlu didalami lagi,” jelas Kiagus.

Dijelaskan, empat pegawai itu sekarang sudah kembali bekerja dan masih melaksanakan tugasnya di bagian semula. Sedangkan dua orang lainnya, masih harus menunggu hasil akhir pemeriksaan. Tapi pihaknya berharap tidak ada keterkaitan dengan kasus itu. “Mudah-mudahan tidak ada (keterlibatannya),” imbuh dia.(tnc/spr/ind)


 
Berita Terkait Kemenakertrans
 
• Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
 
• Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
 
• Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
 
• Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
 
• 2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]