Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Barack Obama
Sadap Telepon Warga, Pemerintahan Obama Digugat
Wednesday 12 Jun 2013 23:17:52

Lobi markas CIA di McLean, negara bagian Virginia, Amerika Serikat.(Foto: reuters/larry downing/files )
AS, Berita HUKUM - Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) menggugat pemerintahan Barack Obama terkait terbongkarnya surat perintah penyadapan terhadap telepon dan internet jutaan warga. ACLU meminta Mahkamah Agung mendesak pemerintah menghentikan praktik tersebut.

Diberitakan The New York Times (NYT), Selasa 11 Juni 2013, gugatan telah dilayangkan ke Mahkamah Agung AS untuk diujikan. Menurut ACLU, pemerintah AS telah melanggar privasi pribadi dengan melakukan penyadapan terhadap warga.

"Program ini memberikan catatan yang komprehensif tentang pergerakan dan kegiatan kita, mengungkapkan rincian yang kaya soal keluarga, politik, pekerjaan, agama dan hubungan intim seseorang," tulis laporan ACLU pada pengadilan.

Selain meminta Mahkamah Agung mendesak pemerintah menghentikan program itu, ACLU juga menuntut agar data-data yang telah dimiliki dihapuskan seluruhnya.
Gugatan diajukan menyusul pengungkapan praktik penyadapan oleh Badan Pertahanan Nasional AS (NSA) pada pelanggan operator Verizon yang jumlahnya jutaan orang. Selain itu, melalui program bernama PRIMS, AS bekerja sama dengan beberapa perusahaan internet besar telah menyadap email dan data-data pribadi lainnya.

Kementerian Kehakiman AS menolak berkomentar ketika ditanya soal gugatan ACLU ini. Biasanya gugatan terhadap kebijakan keamanan nasional AS mudah dipatahkan. Pemerintah biasanya akan mendesak pengadilan untuk menolak gugatan dengan alasan demi menjaga rahasia negara. Selain itu, AS akan berdalih bahwa penggugat bukanlah orang yang menjadi korban sehingga tidak pantas melayangkan gugatan, seperti yang dikutip dari viva.co.id, pada Selasa (12/6).

Namun, menurut NYT, kasus ini mungkin berbeda. Pemerintah sendiri telah mengakui adanya program penyadapan tersebut. Selain itu, ACLU adalah salah satu pelanggan Verizon yang menjadi korban. Sementara itu, pembocor sadapan NSA itu kepada The Guardian dan Washington Post, Edward Snowden, hingga kini belum diketahui keberadaannya. Snowden meninggalkan hotel tempatnya menginap di Hong Kong setelah mengetahui dirinya jadi sasaran penyelidikan FBI dan CIA karena membocorkan rahasia negara.(umi/vvc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Barack Obama
 
Wisata Napak Tilas Obama Hingga Pidato Kunci di Dispora Indonesia
 
Pidato Farewell, Obama: Demokrasi Membutuhkan Anda
 
Obama Menyarankan Donald Trump, Kepresidenan AS Bukan Bisnis Keluarga
 
DPR AS Tuntut Presiden Barack Obama
 
Badan Intelijen AS Sadap 200 Juta SMS Setiap Hari
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]