Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Sabu-Sabu 143 Gram dan Rp 75 Juta Uang Tunai Diamankan Reskoba Polres Samarinda
Wednesday 13 Feb 2013 21:47:54

Para pelaku dan barang bukti saat diamankan.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Perang terhadap barang haram narkoba benar-benar ditunjukkan jajaran Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (12/2). Satuan Reserse Narkoba Polres (Reskoba) Samarinda beserta Reserse Brimob (Resmob) Polda Kaltim kembali mengamankan 5 pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 143 gram beserta uang tunai hasil transaksi barang haram tersebut senilai Rp. 75 juta.

Dari ke 5 pelaku, pihak kepolisian mengamankan pada tiga tempat berbeda, TKP Jl. Sultan Sulaiman Polisi mengamankan 2 orang pelaku masing-masing Rusmin (28), Rustam (25), demikian juga TKP Jl. Cut Meutia Polisi juga mengamankan 2 orang pelaku, Sasmito (30) dan Obet (31), sedangkan TKP Jl. Suryanata 1 orang pelaku Isnain (43), ujar Kasat Narkoba Kompol Made.

Kasat Narkoba, Kompol Made juga menyebutkan dari ketiga TKP selain mengamankan 5 orang pelaku dengan barang bukti total 143 gram sabu beserta Rp 75 juta uang tunai yang merupakan hasil transaksi barang haram tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan, pipet isap, serta handpohne, jelas Made.

"Dari kelima pelaku pada 3 tempat, Polisi mengamankan 143 gram sabu serta uang tunai Rp. 75 juta," ujar Made.

Kompol Made juga mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan para pelaku, mengakui barang sabu-sabu tersebut ada yang didatangkan dari Medan, juga ada yang didatangkan dari Tarakan. Mereka ada yang menerima dengan jasa pengiriman Tiki, ada juga yang datang langsung dan merupakan jaringan, papar Made.

"Sabu yang mereka dapat ada yang dari Medan, ada juga dari Tarakan, baik dengan jasa pengiriman Tiki atau mereka datang sendiri, dan merupakan satu jaringan," jelas Made.

Kasat Narkoba Kompol Made juga mengatakan, Polisi masih menyelidiki apakah ada jaringan lain dibalik penangkapan ini.

"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimum seumur hidup dengan denda minimal Rp 1 Miliar, maksimal Rp. 8 Miliar," pungkas Made.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]