Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Sabu dalam Pipa Dibongkar BNN dan Ditjen Bea Cukai
2016-06-15 20:21:49

BNNdan Ditjen Bea Cukai menyita 40 Kg sabu kristal yang dimasukkan ke dalam 9 buah pipa besi baja.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai melakukan penggerebekan sebuah rumah di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/6).

Dalam penggerebekan tersebut berhasil disita 40 Kg sabu kristal yang dimasukkan ke dalam 9 buah pipa besi baja. Dalam pengungkapan tersebut, BNN mengamankan 5 orang tersangka yang berinisial HE, EN, EG, GN dan DD. Tersangka ED, GN dan DD diamankan di lokasi kejadian yang merupakan sebuah pabrik mie telor.

Sedangkan HE dan istrinya, EN diamankan di kediamannya di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Diketahui HE merupakan mantan napi lapas Cipinang yang saat ini berstatus bebas bersyarat.

"HE ini dulunya pernah ditahan di lapas Cipinang, jadi dia mantan napi dengan status bebas bersyarat, tapi nggak kapok", ujar Kepala BNN Komjem Budi Waseso di BNN Cawang, Jakarta, Rabu (15/6).

HE yang bebas bersyarat, kembali berulah dan melakukan transaksi narkoba. Kasus ini melibatkan napi lapas Cipinang berinisial AK yang diduga tergabung dalam jaringan Narkotika Freddy Budiman.

Diketahui pula jaringan ini telah beberapa kali melakukan transaksi, sebagai dedengkotnya HE menerima imbalan 50-150 juta per transaksi, sedangkan ED, GN dan DD menerima upah masing_masing 10 juta per transaksi.

Penggerebekan dipimpin langsung Kepala BNN, Komjen Budi Waseso dan Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi. Sampai saat ini kasus sabu dalam pipa baja ini masih dalam pengembangan.

Para tersangka terancam pasal 114 ayat(2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(bh/as)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]