Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Sabu 2,090 Kg Asal Mumbai India di Musnahkan Polres Samarinda
Saturday 16 Feb 2013 01:26:39

Sabu 2,090 Kg Asal Mumbai India di Musnahkan Polres Samarinda.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolisian Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Jumat (15/2) melakukan pemusnahan 2,090 Kg Sabu asal India atau senilai Rp 4.000.000.000,- yang di amankan jajaran Kantor Pelayanan Bea Cukai Samarinda bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia Samarinda akhir Desember 2012 dan awal Januari 2013 yang lalu.

Pemusnahan 2,090 Gram Sabu asal Mumbai India yang di halaman parkir polres samarinda Jumat (15/2) dipimpin Wakapolres Samarinda AKP Indro P, dengan cara dilarutkan dalam ember bak yang berisi air, hadir Kepala Bea Cukai Samarinda Taryono Ekso W,Jaksa Agus, SH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda dan Manajer Operasional PT. Pos Indonesia Muhammad Ahmad Wahdini mewakili Kepala Kantor Pos serta Kasat Narkoba Kompol Made beserta beberapa perwira di jajaran Polres Samarinda.

Kapolres Samarinda AKP Idro P kepada wartawan usai pemusnahan, dari ketiga S paket sabu dari Mumbai India kepada alamat yang berbeda merupakan satu jaringan untuk mengelabui petugas, namun dengan kejelihan petugas sehingga dengan cara apapun dapat mendeteksi seperti alamat fuktif sehingga perlu di waspadai mereka jaringan dari luar negeri, ujar Indro.

"Paket ini sudah lama waktu yang cukup lama jadi kita undang instansi terkait untuk dilakukan pemusnahan," ujar Waka Polres.

Muhammad Anwar Wahdini, mewakili Kepala Kantor Pos mengatakan, awalnya menerima ketiga paket dari India dan sesuai SOP barang dari luar negeri di serahkan disampaikan kepada Bea Cukai sebai instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan. Kecurigaan kami juga dari alamat penerima yang di duga fiktif, dan setelah dilakukan pemeriksaan Bea Cukai ternyata benar berisi sabu, jelas Ahmad Wahdini.

"Paket dari luar negeri kami informasikan ke Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan, di samping itu kami juga curiga alamat tersebut fiktif, hasilnya 5ari 3 paket terdapat 2,090 kg sabu," teras Wahdini.

Kepala Bea Cukai Samarinda Taryono Ekso W, mengataka setelah menerima laporan dari pihak PT. Pos Indonesia adanya paket yang dari luar negeri, dari ketiga paket dari Mumbai India dengan alamat yang berbeda di Samarinda, setelah kami periksa dan membuka paket tersebut ternyata benar berisi 2,090 kg sabu, papar Taryono.

Dari ketiga paket yang di terima PT Pos awal Januari tersebut setelah kita buka pada paket pertama berisi 2 tas punggung di dalamnya berisi serbuk kristal sabu seberat 600 gram yang di simpan dalam 3 pasang pakian muslim, ujar Taryono.

Pada paket kedua berisi 850 gram sabu yang tersimpan dalam dua kotak kayu (art box) yang juga terdapat patung arca, sedangkan paket yang ketiga berisi 640 gram di dalam 4 sadel merk BIG BEN, sehingga total semuanya 2,090 kg, tegas Taryono.

"Setelah kami buka dan periksa tiga kotak ternyata benar terdapat sabu dengan total 2,090, dan langsung kami limpahkan ke Polres", pungkas Taryono.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]