Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus PT Blue Bird Taxi
Sabam Leo Batubara Jadi Saksi ‎​Sidang Blue Bird Vs Gamya
Thursday 20 Mar 2014 20:27:00

Ilustrasi. Suasana Sidang Gugatan di Blue Bird PN Jaksel.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Belum berakhir sengketa antara pemegang saham di Blue Bird, sidang gugatan yang dilayangkan PT Blue Bird Taxi terhadap PT Gamya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang kali ini, bos PT Gamya, Mintarsih A Latief selaku tergugat menghadirkan 3 orang saksi ahli yang meringankan, yang salah satu saksi ahli adalah Sabam Leo Batubara dari Dewan Pers.

Sabam dihadirkan guna menjelaskan soal pemberitaan di empat media massa nasional soal sengketa PT Blue Bird Taxi melawan PT Gamya yang dinilai kubu penggugat yakni Purnomo Prawiro selaku pemilik PT Blue Bird Taxi telah merugikan usahanya. "Mereka (penggugat) menyalahkan media," kata Sabam di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (19/3).

Secara tegas Sabam mengungkapkan bahwa pemilik PT Blue Bird Taxi Purnomo Prawiro berpendapat apapun permasalahan yang terjadi di dalam perusahaannya tak boleh diungkapkan ke publik. "Karena media mengungkapkan maka mereka (penggugat) rugi, oleh karena itu mereka menyalahkan media karena pemberitaan itu merugikan," beber Sabam.

Menurut mantan Wakil Ketua Dewan Pers ini, bila PT Blue Bird Taxi merasa dirugikan dengan pemberitaan media massa soal sengketa yang terjadi dengan PT Gamya, maka baiknya Purnomo Prawiro memberi hak jawab, bahwa pernyataan yang dikutip media dari seorang narasumber soal permasalahan internal PT Blue Bird Taxi tidaklah benar.

"Kalau tidak memberikan hak jawab berarti berita itu benar, salah sendiri. Harusnya yang dirugikan ke Dewan Pers dulu, jangan dilangkahi. Ini kembali seperti zaman Orba. Apa salahnya dia ke Dewan Pers," cetus Sabam.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus PT Blue Bird Taxi
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
 
Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
 
Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
 
Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
 
Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]