Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Walhi
Saatnya Publik Berperan Aktif Mencermati Agenda Lingkungan Hidup Parpol dan Caleg
Friday 18 Oct 2013 03:24:30

33 Th WALHI, Bersihkan Parlemen Perusak Lingkungan.(Foto: walhi.or.id)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada tanggal 15 Oktober 2013 yang lalu WALHI memperingati hari jadinya yang ke-33. Sejak didirikan pada tahun 1980 WALHI secara konsisten membangun kepedulian publik serta para pengambil kebijakan akan pentingnya kelestarian lingkungan hidup, bukan hanya bagi kepentingan generasi saat in,i namun juga bagi generasi yang akan datang.

Tiga puluh tiga tahun berkiprah, dalam mendorong keadilan ekologis dan keberlanjutan lingkungan hidup, WALHI menyaksikan kecepatan perusakan lingkungan hidup jauh lebih tinggi dibandingkan kecepatan upaya-upaya pemulihan dan perlindungannya. Bencana ekologis yang merugikan negara dan warga masyarakat telah menjadi fenomena harian yang tak kunjung terselesaikan.

Hal ini tidak lain akibat masih dianutnya paradigma pembangunan berbasis pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada ekstraksi sumberdaya alam oleh penyelenggara negara. Bahkan dekade terakhir menunjukkan percepatan perusakan lingkungan hidup jauh meningkat akibat adanya pertautan politik kekuasaan dan bisnis ekstraktif. Terbongkarnya berbagai kasus korupsi yang terkait dengan bisnis ekstraksi sumberdaya alam makin menegaskan pertautan tersebut.

Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyatakan,“Dalam usianya yang ke-33 ini WALHI mengajak segenap publik, seluruh warga masyarakat, untuk lebih mencermati pertautan politik-ekonomi sumberdaya alam, yang telah mengakibatkan berbagai dampak negatif dan menyisakan resiko bagi generasi bangsa Indonesia yang akan datang.”

“Saatnya kita, sebagai warga bangsa Indonesia, mengambil peran secara aktif membersihkan pemerintahan dan parlemen dari para perusak lingkungan hidup dan pengeruk sumberdaya alam, yang telah mengakibatkan berbagai penderitaan warga, hanya demi kepentingan pribadi maupun golongannya.” lanjut Abetnego.

WALHI mengajak seluruh lapisan masyarakat – tua, muda, perempuan dan laki-laki, untuk mulai mencermati berbagai agenda Partai-partai Politik dan calon-calon legislatif, dan mulai mencermati sepak terjang para politisi dan birokrat.

Dalam kesempatan ini pula WALHI menyatakan akan melibatkan diri secara aktif dalam berbagai upaya memastikan agenda-agenda keadilan ekologis dan keberlanjutan lingkungan hidup menjadi perhatian partai-partai politik dan calon-calon legislatif. Selain itu WALHI juga akan terus melakukan pengawasan pelaksanaan berbagai komitmen dan janji-janji partai politik dan calon legislatif untuk mewujudkan kontrol publik yang sejati.

Dadang Sudardja, Ketua Dewan Nasional WALHI menegaskan,“Segenap komponen WALHI yang ada di 28 propinsi di seluruh Indonesia, akan terus bekerja keras untuk mengembalikan pemerintahan negara Republik Indonesia kepada mandat konstitusinya, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan mewujudkan hak atas lingkungan hidup sebagai hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.”(rls/wlh/bhc/sya)


 
Berita Terkait Walhi
 
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]