Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Perempuan
Saatnya Berdayakan Kembali Partisipasi Politik Perempuan
2016-05-31 10:12:38

Tampak Ketua BKSAP Nurhayati Ali Assegaf (F-Demokrat) dan Wakil Ketua BKSAP Tantowi Yahya (F-Golkar) saat acara seminar..(Foto: :jaka/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Diskriminasi gender masih banyak ditemukan. Sifat dan tingkat diskriminasinya bervariasi di berbagai negara atau wilayah. Kesenjangan gender berupa kesempatan berkiprah di panggung politik bagi perempuan masih menyisakan masalah. Saatnya memberdayakan kembali partisipasi politik perempuan di tingkat nasional maupun internasional.

Demikian terungkap dalam Seminar on Promoting Gender Justice and Rule of Law Through Regulations at the National Level di DPR RI, Kamis (26/5) lalu. Seminar ini digelar oleh BKSAP DPR bekerja sama dengan Parliamentarians for Global Action (PGA). Seminar yang dibagi tiga sesi ini, membincang partisipasi perempuan dari berbagai perspektif.

"Promosi keadilan dan kesetaraan gender harus melampaui batas. Banyak instrumen internasional tentang keadilan dan kesetaraan gender termasuk developmental frameworks-nya yang diadopsi dalam implementasi kesetaraan gender sebagai salah satu prioritas atau kewajiban negara untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia," tutur Ketua BKSAP Nurhayati Ali Assegaf dalam sambutan pembuka seminar.

Sementara itu, Wakil Ketua BKSAP Tantowi Yahya (F-Golkar) mengutarakan pentingnya kesetaraan gender dalam hukum dan norma international. Konkritnya, memberikan kesempatan kepada perempuan untuk berkarya tidak hanya di politik tetapi seluruh aspek. Selain itu, perlindungan hukum terhadap perempuan juga penting agar kiprah perempuan bisa lebih maksimal.

"Forum ini membahas tentang upaya yang perlu dilakukan oleh legislator dalam membela hak-hak perempuan. Hak-hak perempuan yang harus dilindungi dan mendapatkan perlakuan yang sama. Mereka harus memiliki kesempatan yang sama dalam seluruh bidang termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak," jelas Tantowi.

Ia melanjutkan, di Parlemen sendiri implementasi keseteraan gender tidak mudah untuk dilaksanakan, terlihat dengan kurangnya figur perempuan dalam parlemen. "Regulasi kita memandatkan presentasi wanita harus mencapai 30 persen tetapi kita hanya bisa 17 persen," ungkap politisi Golkar tersebut.

Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan sulitnya mencapai angka 30 persen berkaitan dengan nilai-nilai kebudayaan yang dianut sebagian besar masyarakat sehingga diperlukan suatu perubahan cara pandang.

"Mengapa target ini sulit dicapai karena budaya mereka, agama mereka , dan norma-norma yang kita tahu di beberapa tempat di Indonesia, perempuan tidak didukung untuk menjadi politisi karena mereka menganggap politisi hanya untuk laki-laki. Paradigm ini yang harus diubah." tegas Tantowi.

Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Tantowi, mandat regulasi bisa dicapai jika setiap partai politik proaktif dalam mempromosikan bahwa eksistensi perempuan dalam Parlemen sangat dirindukan untuk menyuarakan hak-haknya. "Kehadiran perempuan dalam parlemen akan memberikan warna yang berbeda, it’s gonna be different, the passion is very different," jelasnya.(ann,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Perempuan
 
• Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
 
• Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
 
• Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
 
• Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
 
• Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]