Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
HMI
Saatnya Badko Ambil Alih, Segera Susun KLB HMI
Sunday 14 Apr 2013 23:27:15

Udin PO Anggota HMI yang terluka.(Foto: @idrusefendi4)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke 28 tak bisa lagi dilanjutkan. 30 hari waktu yang tersita jadi bukti bahwa politik kekuasaan lebih dikedepankan untuk memperolah dan mempertahankan status quo dalam kongres. Puncaknya, Saifudin alias Udin PO dikeroyok saat kongres berlangsung.

Udin PO dikeroyok dini hari tadi pada Minggu, (14/4) saat forum kongres membahas komisi D yang berisikan hal-hal penting terkait organisasi, antara lain pemberian sanksi terhadap oknum pengurus yang dianggap telah menyimpang dari konstitusi dan atau mencemarkan nama baik organisasi selama satu periode ke belakang. Sebelum dikeroyok, Udin PO yang bertindak sebagai pimpinan sidang sempat dihajar lemparan kursi.

Akibat pengroyokan Sekum Badko HMI Jateng/DIY itu mengalami luka serius di muka dan beberapa bagian tubuh lainnya. Kini dia dirawat di rumah sakit Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Tidak bisa lagi kongres seperti ini dilanjutkan, semua harus ditata ulang demi terwujudnya kongres yang cerdas, bersih, santun dan berwibawa. Saatnya kita serahkan kepemimpinan PB HMI kepada Badan Koordinasi HMI se Indonesia," ujar ketua PB HMI demisioner, Bebeng Ahyani, dalam keterangannya, Minggu (14/4).

Seperti yang dikutip dari rmol.co, Bebeng yang juga salah satu kandidat Ketua Umum, menyayangkan kongres telah kehilangan arah dan tujuan. Kongres sudah berubah bukan lagi jadi wahana konsolidasi organisasi. Darah kader telah ditumpahkan, baku pukul menjadi pemendangan yang mudah ditemukan, arena kongres hancur berantakan, ratusan kader terancam gagal mengikuti ujian, puluhan kader kehilangan pekerjaan, suara telah digadaikan, sementara subtansi pembahasan kebijakan organisasi gagal diwujudkan,

"Kongres telah gagal. Jangankan konsolidasi gagasan, konsolidasi intelektual dan konsolidasi moral dalam menata organisasi, yang ada hanyalah konsolidasi kekuasaan belaka," katanya geram.

Dia mengusulkan kepemimpinan PB HMI diserahkan kepada Badan Koordinasi HMI se Indonesia. Dengan begitu bisa dibangun kepengurusan PB HMI transitif dengan tugas utama mempersiapkan Kongres Luar Biasa (KLB).

KLB sendiri, lanjut dia, bisa digelar 2-3 bulan mendatang dengan instrumen kepanitiaan baru yang lebih netral dan tidak memihak. Dia mengusulkan KLB digelar di luar Jakarta. Karena memang Jakarta tidak pernah direkomendasikan sebagai calon tuan rumah kongres ke 28 dalam putusan Kongres 27 di Depok 2010 silam.(dem/rml/bhc/sya)


 
Berita Terkait HMI
 
Anies Yakin Dukungan Keluarga Besar HMI Perkuat Gaung Perubahan
 
Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Aliran Dana Gratifikasi Kongres HMI
 
PB PMI Dukung Suksesnya Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin
 
Aksi Solidaritas HMI: Menolak Segala Bentuk Intervensi Terhadap KPU
 
PB HMI akan Berperan Aktif Dukung Bawaslu dan Polri Sukseskan Pemilu Damai 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]