Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hamblang
Saat Perencanaan Proyek Hambalang, Kementrian PU Tidak Dilibatkan
Tuesday 29 May 2012 19:27:39

Dirjen Cipta Karya, Budi Yuwono (Foto: humas PU)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengaku tidak dilibatkan dalam perencanaan pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"PU tidak dilibatkan dalam proyek itu sejak perencanaan. Hanya ketika pembangunannya dimulai," kata Dirjen Cipta Karya, Budi Yuwono saat ditemui wartawan di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Selasa (29/5).

Meski demikian, pihaknya sudah menugaskan askan empat orang tenaga ahli untuk mendampingi Satuan Kerja (Satker) proyek. Tekait dengan amblesnya tanah di proyek tersebut. “ Namun hingga kini, kami belum mendapatkan informasi yang baru. Dari tim yang kita kirim,” tambah Budi.

Saat ditanya wartawan, apakah ada kemungkinan bahan material proyek tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan karena dikerjakan oleh sub kontraktor, Budi menjawab, peluang tersebut bias saja terjadi. “Tetapi kami masih menunggu hasil kajian tim hingga Juni tahun ini,"ungkapnya.

Namun, Budi menegaskan, apa pun yang terjadi dengan proyek itu, kontraktor utama yakni PT Wijaya Karya Tbk dan PT Adhi Karya Tbk, harus bertanggung jawab. "Kami belum ada rencana memanggil kedua kontraktor itu. Nanti kita tunggu hasil laporan tim yang kami kirim ke lapangan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian PU, Waskito Pandu menegaskan, sebenarnya tidak ada aturan yang mewajibkan proyek strategis di Indonesia harus melibatkan PU sejak awal.

"Hanya saja, kebiasaan selama ini untuk proyek APBN strategis, PU yang dianggap punya banyak ahli teknis, sering dimintai rekomendasi dan untuk proyek Hambalang, memang tidak dilibatkan," imbuhnya.

Seperti diketahui, ada tiga titik tanah yang ambles di proyek Hambalang. Yaitu fondasi bangunan lapangan badminton, bangunan gardu listrik, dan jalan nomor 13. Menurut Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Yuli Mumpuni letak ketiga titik ini, berdekatan. Khusus untuk jalan nomor 13.

Meski demikan, Yuli menjelaskan, lokasi amblesnya tanah itu, berada di pinggiran jalan. Sementara untuk fondasi lapangan badminton, bangunannya belum berdiri. Satu-satunya bangunan yang ambles, menurut Yuli, adalah gardu listrik (power house).

Untuk itu, Kemenpora menghentikan sementara pengerjaan proyek di ketiga titik yang tanahnya ambles ini. Penghentian sementara proyek di ketiga titik telah dilakukan sejak 14 Desember 2011, sehari setelah diketahui bahwa tanah di ketiga titik proyek tersebut ambles.

Sementara itu, Mantan Menpora Adhyaksa Dault menegaskan, saat dirinya menjabat proyek Hambalang, hanaya bernilai sebesar Rp125 miliar, karena untuk sekolah olahraga. Dan saat Andi Mallarangeng menjabat, proyek Hambalang berubah menjadi proyek sport center Hambalang, dengan anggaran sebesar Rp1,2 triliun. (hoc/spr/wrm)


 
Berita Terkait Kasus Hamblang
 
Saat Perencanaan Proyek Hambalang, Kementrian PU Tidak Dilibatkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]