Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penggusuran
Saat Penggusuran, Warga Kalijodo Trauma dan Setress
2016-02-29 13:02:44

Tampak suasana saat penggusuran bangunan di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara, Senin (29/2).(Foto: BH/san)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah warga korban gusuran Kalijodo, Pada Senin (29/2), tampak sedih setelah menyaksikan rumah mereka yang berdiri sejak puluhan tahun kini hanya menyisakan kenangan.

Kondisi demikian berdampak kepada rasa taruma dan tidak sedikit yang mengalami stress. Betapa tidak. Perasaan mereka sangat terpukul, karena selain kehilangan rumah, anak-anak mereka menjadi terlantar karena merasa terpaksa harus menanggung penderitaan itu.

"Rumah kami sudah digusur dan kami mau tinggal dimana lagi. Kasihan anak anak kami jadi terlantar dan tidak ada yang mengurus," keluh Ny. Ida, duduk di tanah sembari mengeluskan dadanya.

Tak tega melihat perempuan ini menangis menitikkan air matanya, tiga anaknya yang masih kecil ikut menangis dan memeluk ibunya. "Bu rumah kita diapakan. Terus kita mau tinggal dimana," cetus bocah itu berada dipelukan ibunya.

Meski sudah ditawarkan petugas Pemkot Jakarta Utara untuk direlokasi ke Rusunawa Cilincing, perempuan yang bekerja sebagai tukang cuci itu mengaku mengaku tetap tinggal di kawasan ini meskipun hanya dengan tenda kecil.

Dia dengan berat menolak direlokasi ke Rusun Cilincing karena merasa rusun yang sediakan menurutnya tidak layak baginya. Karena selain jauh dengan tempat kerjanya, dia juga mengaku tentunya akan repot mengurus pindah sekolah anak-anaknya yang saat ini tengah duduk dibangku SD dan SMP.

Ati mengaku bingung kemana lagi mencari tempat tinggal, karena ia mengaku di komplek kawasan Kalijodo ini sangat berarti baginya. Lokasinya selama ini membuatnya lebih nyaman.

"Saya lagi setress, mohon jangan diganggu dulu, pak," pintanya kepada pewarta BeritaHUKUM.com.

Sementara itu, Kasudin Perumahan Jakarta Utara, Agus Supriyono saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM di lokasi penggusuran Kalijodo menyebut saat ini sedikitnya sudah dua ratusan warga Kalijodo yang menempati Rusunawa Cilincing. "Ada datanya tapi saya lupa berapa jumlahnya. Tapi yang jelas sudah ada dua ratusan warga yang direlokasi kesana (rusun marunda)," ucapnya.

Agus menyebut, ada beberapa faktor yang menyebabkan sebagian warga tidak mau direlokasi ke Rusunawa. Diantaranya merasa sudah nyaman di kawasan ini dan selain itu faktor transportasi cukup jauh ke tempat kerjanya.(bh/san)


 
Berita Terkait Penggusuran
 
• Pemkot Samarinda Diminta Pertimbangkan Kembali Pembongkaran Bantaran SKM, LAKI Kaltim Kawal Sampai Tuntas
 
• Gusur Warga Bukit Duri, Pelanggaaran HAM Dilakukan Penguasa dan Penegak Hukum
 
• Kapolda Metro Jaya Pantau Lokasi Penggusuran Bukit Duri
 
• Fadli Zon: Rusun Rawa Bebek Tidak Manusiawi
 
• Penggusuran Tanpa Solusi Sebabkan Kemiskinan Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]