Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Saat Akan Edarkan Sabu Keluar Samarinda, Diketahui Sebagai Debt Collector
Monday 10 Dec 2012 04:06:45

Kompol Feby D.P.Hutagalung, Kasat Narboba Polres Samarinda
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolisian Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Satuan Reskoba bekerja sama dengan Satuan Lantas berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku IY (30) warga jl. Soekarno Hatta Gg. 1 Loa Janan Kutai Kartanegara (Kukar) bersama temannya MA(35) warga Jl. Cendana Gg. Aman Samarinda saat hendak mengedarkan obat haram jenis sabu-sabu seberat 25 gram hendak keluar kota Samarinda.

Menurut Kasat Narkoba Polres Samarinda Kompol Feby D.P. Hutagalung melalu telpon selularnya Minggu (9/12), mengatakan, "Satreskoba Minggu (9/12) sekitar pukul 11.00 Wita memperoleh informasih bakal terjadi transaksi sabu, polisipun bergerak cepat dan melalui pengintaian," ujar Feby.

Setelah mengantongi identitas para pelaku, "Polisi terus membuntuti kedua pelaku yang mengendarai mobil xenia dengan nomol polisi KT 1941 CK menuju arah Jembatan Mahakam, pas di depan Pos Lantas Polisi Lalulintas menghentikan mobil pelaku," jelas Feby.

Dalam pengeledahan Polisi menemukan 9 poket Sabu seberat 25 gram di dalam mobil xenia yang di kendarainya, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 20 juta berikut alat timbangan dan dua unit handphone," sebut Feby.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku diketahui, "sebagai debt collector (penagi) dan rencana barang tersebut diedar keluar kota Samarinda," pungkas Feby.(bhc/gaj)i


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]