Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Omnibus Law
SPN Harap Penolakan UU Cipta Kerja Tetap Jaga Situasi Kamtibmas
2021-02-18 17:04:51

Ilustrasi. Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat melakukan demo aksi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kendati tak seperti di masa-masa awal saat belum disahkan, penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih terus dilakukan. Terutama oleh kelompok buruh.

Sekretaris Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Ramidi mengimbau, agar penolakan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 dilakukan dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Kita imbau agar penolakan dilakukan dengan tetap memelihara situasi kamtibmas yang kondusif," ujar Ramidi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2).

Ramidi menyarankan jalur dialog ditempuh oleh pihak-pihak yang menolak UU tersebut. Hal ini demi keselamatan bersama. Sebab, saat ini kasus penularan Covid-19 masih terus meningkat.

"Kita imbau agar tetap melakukan audiensi tidak melakukan aksi dan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang terjaga, terutama di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang," tuturnya.

Diketahui, aturan turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yakni berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP), telah selesai dibahas.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengklaim pembahasannya melibatkan LKS tripartit, yaitu serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, hingga pemerintah.

RPP ini antara lain tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama dengan kementerian/lembaga terkait.

Tahap selanjutnya ialah perapian, guna menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelah itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyerahkannya kembali kepada Sekretariat Negara agar dapat dilakukan proses penetapan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami optimistis kita bisa menyelesaikan keempat rancangan peraturan pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ujar Ida, Senin, 1 Februari 2021.(bh/mos)


 
Berita Terkait Omnibus Law
 
Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
 
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
 
Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
 
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
 
DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]